PEKANBARU – DPP-SPKN meminta kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau agar memanggil dan periksa Pejabat Pengguna Anggaran (PA) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta Pejabat Pemimpin Teknik Pekerjaan (PPTK) di tiga kegiatan Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Dumai tahun 2023.

Hal tersebut disampaikan Sekjen Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN), Romi Frans kepada awak media. Selasa (02/04/2024) di Pekanbaru.

Menurutnya, sampai sekarang ini, pihaknya masih mempertanyakan Komitmen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dalam pemberantasan Korupsi di Provinsi Riau.

“Beberapa laporan kami yang dilayangkan ke Kejati Riau terkait dugaan korupsi di bumi lancang kuning, namun belum ada yang ditindak lanjuti oleh Kejati Riau,” ujar Sekjen DPP-SPKN, Romi Frans.

Dia menyebut salah satu laporan DPP-SPKN adalah laporan Nomor : 133/Lap-DPP- SPKN/III/ 2024, tanggal 8 Maret 2024, tentang dugaan korupsi yang dilakukan Kepala dinas PUPR Dumai Saat proyek berlangsung yakni, RF bersama dua Pejabat Pembuat Kemitmen (PPK), Yakni, RSA dan YI dalam pelaksanaan pekerjaan:

1. Pembangunan Drainase Jalan Sultan Hasanuddin tahun 2023 dengan nilai proyek Rp 4.939.600.000,00 yang dikerjakan CV. Toniko Konstruksindo.

2. Peningkatan Jalan Jenderal Sudirman (Kanan) Kecamatan Dumai Kota P1 (DTU) Tahun 2023, dengan nilai anggaran  Rp15.358.569.840, 87,- (Nilai penawaran) yang dikerjakan PT. Dian Restu Anugrah.

3. Pekerjaan Penanganan long segment (Pemeliharaan Rutin, berkala  peningkatan Rekonstruksi) Jalan Jenderal Sudirman (Kecamatan, Desa) DAK (Penugasan) tahun 2023 dengan nilai penawaran Rp 17.969.241.265 28 yang dikerjakan PT. Rajawali Sakti Prima. Diduga Pekerjaan Laston lapis Aus (AC-WC) tidak sesuai dengan kontrak kerja.

“Namun hingga saat ini, belum ada tindak lanjut laporan tersebut. Jadi wajar dong, kami mempertanyakan komitmen Kejati Riau untuk memberangus pelaku korupsi di Riau ini,” sebut Sekjen DPP-SPKN.

Romi Frans meminta, Kejati Riau memeriksa Kepala Dinas PUPR Dumai saat proyek berlangsung, Yakni, RF serta dua Pejabat Pembuat Kemitmen (PPK), Yakni, RSA dan YI dan PPTK kegiatan. Selain itu, pihaknya juga berharap kepada Kepala Kejati Riau melalui Aspidsus agar melakukan klarifikasi kepihak DPP SPKN dan pihak terlapor.

“Kami siap membuktikan apa yang kami laporkan, mari bersama sama melakukan observasi kelapangan agar transparan,” tandasnya.

Sementara itu ketika tim media mengkonfirmasi, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, S.H.,M.H terkait laporan DPP-SPKN membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan pengaduan dari DPP- SPKN.

“Disposisi pimpinan laporan pengaduan tersebut ke bidang pidana khusus, dan perkembangan laporan pengaduan tersebut sedang di pelajari dan Proses pertelahaan oleh bidang Pidana Khusus Kejati Riau,” tulis Bambang Heripurwanto melalui pesan WhatsApp-Nya.

Sebelum berita ini di muat awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.