BANTEN – Dugaan Pungli berkedok Zakat di Desa Jawilan, Kecamatan Jawilan kini dalam penanganan Inspektorat Kabupaten Serang. Adapun kejadian tersebut bermula ketika puluhan warga yang mendapat Bantuan Langsung Tunai (BST) di wilayah tersebut mengaku uang yang mereka terima telah di potong sebesar Rp 50 ribu dengan alasan Bayar Zakat oleh oknum perangkat desa tanpa ada informasi terlebih dahulu.
Menurut keterangan Inspektorat Kabupaten Serang melalui Inspektur Pembantu Wilayah Satu (Irban I) Heni Suhaeri, pihaknya sudah menindaklanjuti permasalahan dugaan pungli zakat di Desa Jawilan.
“Sore ibu/bpk, sudah ditindaklanjuti oleh tim irban 5, dipersilahkan untuk menghubungi langsung pak irban 5,” katanya ketika dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp. Sabtu, (30/3/2024).
Ditanya bagaimana kelanjutan prosesnya, Heni kembali mengarahkan agar awak media menghubungi Inspektur Pembantu Wilayah Lima (Irban V) untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
“Udah ditindaklanjuti oleh tim pa eko (Irban V), minggu kemarin kalau tidak salah kades dan perangkat desa dipanggil ke inspektorat,” katanya menjelaskan.
Sementara itu, H. Victorinus Eko Cahyo Inspektur Pembantu Wilayah Lima (Irban V) ketika dikonfirmasi sampai saat ini belum memberikan jawaban, padahal pesan yang dikirim terlihat sudah tersampaikan.
Bahkan, dihubungi berkali kali melalui telepon selulernya beliau tidak menjawab, seolah bungkam. Sikap seperti ini jelas seperti menghalang-halangi Pers yang jelas dalam menjalankan tugasnya diatur oleh undang-undang, terlebih Pers merupakan pilar ke empat Demokrasi Kemerdekaan Bangsa.
Perlu diketahui, upaya konfirmasi tersebut diperlukan untuk kepentingan konsumsi publik, agar berita yang ditayangkan nantinya berimbang (cover both side), sehingga tidak menimbulkan asumsi yang tidak baik kepada pejabat publik. Kemudian menghindari keberpihakan kepada salah satu Narasumber. Tujuannya adalah menjunjung tinggi Pers yang Independen.
Keluhan Masyarakat
Diberitakan sebelumnya, Salah seorang Warga penerima Program BST di Kampung Cibogo RT01/RW01, Eti mengaku heran dengan adanya potongan uang BST yang diperuntukkan bayar zakat oleh RT di wilayahnya. Dia juga menilai, peruntukan bayar zakat tersebut tidak mendasar karena sebelumnya tidak ada informasi terlebih dahulu.
“Saya heran aja, dari bantuan Rp400 ribu ini, kok kami semuanya uangnya di potong Rp50 ribu oleh Pak RT, ngomongnya sih buat zakat. Apakah benar dan apa itu peraturan Pemerintah,” katanya kepada awak media. Selasa, (19/3/2024).
Senada diungkapkan Ros, Warga Kampung Cicalung RT04 mengaku kaget setelah mengetahui adanya potongan uang Program BST untuk bayar zakat sebesar Rp50 ribu. Dia menduga hal ini hanya dalih saja untuk melakukan pungli terhadap masyarakat.
“Di RT saya ini ada empat nama yang mendapatkan bantuan, kaget saya pikir di potong zakat buat zakat saya, ternyata bukan, itu mah sudah alasannya aja di potong zakat nggak tau yang nerima zakat nya siapa,” ungkapnya.
Yayan, warga Kampung Babakan Dua RT05/RW06 menyayangkan dengan adanya potongan uang dari Program BST yang dilakukan Oknum Perangkat Desa Jawilan tanpa adanya pemberitahuan terlebih dahulu kepada masyarakat selaku penerima manfaat.
“Sangat disayangkan dengan kerja para RT disini ya, kalau memang mau potong sebelumnya beritahu terlebih dahulu kepada warga nya dong, khususnya untuk Kampung kami biar masyarakat tahu itu program zakat itu seperti apa atau cuma akal-akalan saja,” jelasnya.
Yayan mengatakan, ditempatnya sendiri ada sekitar delapan belas orang penerima manfaat dan itu semua di potong rata, Rp50 ribu/masing-masing warga.
“Nggak tahu buat apa, buat zakat ya zakat nya siapa, bukan hanya wilayah kami saja, di RT sebelah atau Kampung Babakan Satu ada sekitar 24 Orang yang di potong sama rata,” katanya.
Lebih lanjut, Yayan juga mengatakan bahwa Pemotongan dengan dalih bayar zakat di program BST juga terjadi hampir rata di setiap wilayah Desa Jawilan.
“Diantaranya Kampung Pasir Huni RT03/RW01 dengan jumlah 44 orang yang masing-masing di pungut biaya zakat oleh oknum RT setempat,” pungkasnya.
Kepala Desa Jawilan, Sukar ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya tidak pernah menyuruh para RT untuk melakukan pungutan zakat kepada Warga.
“Punten saya tidak menyuruh terkait itu coba nanti saya tanyakan dulu ke staf Saya,” katanya singkat melalui sambungan WhatsApp.
Mengganggu Program Pemerintah
Disisi lain menanggapi hal tersebut, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Serang melalui Bagian Pengumpulan Zakat, Kurob menyayangkan dengan adanya kejadian tersebut. Padahal, kata dia, Program BST dan Zakat itu terpisah, akan tetapi masih ada saja oknum yang tidak bertanggungjawab seakan sengaja membuat polemik di masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten Serang ini kan sedang fokus mensukseskan program-program yang ada di Baznas jadi jangan sampai di rusak oleh oknum tidak bertanggungjawab. Saya juga mengingatkan kepada masyarakat Kabupaten Serang wajib membayar zakat ya,” kata Kurob kepada awak media ketika ditemui di ruang kerjanya. Selasa, (26/3/2024)
Kemudian, lanjut dia, untuk kisaran Nominal Zakat di Kabupaten Serang sendiri adalah sebesar Rp40 ribu/orang dengan kriterianya masyarakat yang tidak mampu.
“Artinya masyarakat yang bisa makan hari esok, apabila tidak mampu jangan memaksakan. Itu nantinya kewajiban Baznas untuk membantu. Yang jelas harus tepat sasaran,” jelasnya.
Adapun, kata Kurob, mengenai teknis penyalurannya yakni Kupon dari Baznas ditujukan ke UPT bagian Kesos/Kesra Kecamatan setempat.
“Dari Baznas ke UPT Kecamatan bagian Kesos/Kesra. Nah mungkin dari situ ke Desa ya. Jadi kami belum pernah mengedarkan secara langsung kepada masyarakat,” katanya.
Sebelum berita ini di muat awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.

Tinggalkan Balasan