PEKANBARU – Kematian mendadak bayi 1 bulan inisial VAN di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad (AA) Pekanbaru pada 7 Maret 2024 yang lalu berbuntut panjang.

Diketahui, RSUD AA milik Pemprov Riau tersebut baru saja mendapatkan penghargaan dari Penjabat (Pj) Gubernur Riau, SF Hariyanto sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Riau atas kategori kualitas tertinggi kepatuhan penyelenggara pelayanan publik pemerintah daerah 2023 namun sangat disayangkan kini dilaporkan ke Polda Riau.

“Hari ini kami sebagai penasihat hukum bersama orang tua bayi VAN inisial BA resmi melaporkan pihak RSUD AA Pekanbaru ke Mapolda Riau,” demikian disampaikan Ali Akbar Siregar, SH selaku kuasa hukum orang tua Bayi yang meninggal beberapa waktu lalu. Jum’at, (29/3/2024) sekitar pukul 14:50 WIB.

Dia mengatakan, Laporan Polisi (LP) di terima langsung oleh Petugas Piket Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau Jum’at (29/3/2024) dengan Nomor LP/B/93/III/2024/SPKT/POLDARIAU/ tanggal 29 Maret 2024 Pukul 16:06 WIB.

BA orang tua bayi VAN telah melaporkan Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Ahmad atas dugaan kelalaian yang dilakukan pihak rumah sakit milik Pemprov Riau tersebut yang menyebabkan bayi VAN meninggal dunia secara mendadak.

“Ya, hari ini saya mendampingi BA orang tua bayi VAN untuk melaporkan RSUD AA Pekanbaru ke Mapolda Riau,” sambung Ali Akbar, SH

Menurut Ali, pihaknya melaporkan dugaan pelanggaran Pasal 359 KUHP yang berbunyi Barangsiapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara.

Kemudian dugaan selanjutnya adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan Pasal 276 Huruf C berbunyi pasien berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu.

“Kami sudah laporkan dugaan kelalaian ini, selanjutnya kepolisian yang akan bekerja mengungkap kasus ini, dan kami kawal hingga tuntas,” pungkasnya.

Sebelum berita ini di muat awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.