LEBAK – Masih adanya aktivitas galian tanah merah di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten disoroti serius oleh Lembaga Ekonomi Mahasiswa Islam (LEMI) Cabang Lebak. Menurutnya, aktivitas diduga ilegal tersebut adalah sebuah penghinaan terhadap instansi Polri khususunya Polres Lebak Polda Banten.
Direktur LEMI Muntadir menegaskan bahwa aktivitas galian tersebut terkesan kebal hukum. Sejak dirinya melaporkan aduan kepada Polres Lebak memang sudah ada penutupan, namun hingga saat ini galian itu masih beroperasi.
Lanjut Tadir menegaskan, melihat penegakan hukum terhadap galian tanah merah yang sudah kritis ini, pihaknya tidak berburuk sangka kepada aparat penegak hukum di Polres Lebak, namun dengan masih berjalannya galian tersebut pasti akan ada fitnah besar dimata masyarakat kabupaten lebak.
“Aing moal berburuk sangka ka Polres Lebak dengan proses hukum ieu. Tapi anu ges jelas pasti aya fitnah gede bagi Polres Lebak dari masyarakat Kabupaten lebak melihat proses hukum ini. Karena masyarakat pasti berpikir kalo ada main mata antara Polres Lebak dengan pengusaha galian yang diduga ilegal ini. Dan saya gak mau masyarakat Lebak tidak percaya terhadap polres Lebak, maka kami minta buktikan oleh polres Lebak kalo hukum di Lebak itu ada,” Ucap Muntadir.
Kata Tadir, Hasil kajian dan investigasi LEMI, aktivitas galian di Desa Mekarsari tersebut diduga ilegal (Tanpa Ijin) dimana itu telah menyalahi aturan perundang- undangan tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).
“Dalam UU Menierba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 58 ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar. Lantas apa apalagi yang menjadi kendala aparat penegak hukum yang jelas-jelas bahkan kami laporkan tapi sampai saat ini masih berjalan. Ada apa dengan Polres Lebak, saya bersaksi bahwa itu adalah sebuah penghinaan terhadap Polres Lebak,” tegas Muntadir Direktur LEMI, Kamis (22/2/2024).
Selain diduga tidak memiliki ijin, lanjut Tadir, galian itu juga menimbulkan korban kecelakaan pengendara roda dua.
“Masyarakat yang tidak bersalah kena imbas, kendaraan mereka berjatuhan saat melintasi jalan yang penuh lumpur dari galian tanah tersebut,” ujarnya.
Kata Tadir, pihaknya telah melaporkan aktivitas tambang galian tanah merah diduga tanpa ijin tersebut pada tanggal 2 Febuari 2024 kepada Polres Lebak.
“Hingga saat ini sudah 20 hari belum juga ada tindakan serius bahkan kabarnya mereka masih melakukan aktifitas. Ini adalah bentuk pembangkangan terhadap aturan dan harus segera ditindak sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sebelumnya, masyarakat mengeluhkan adanya aktivitas galian tanah merah di Desa Mekarsari diduga tanpa izin yang menimbukan dampak kecelakaan akibat tanah berceceran kejalan.
Dede salah satu pengendara roda dua yang melintas dijalan tersebut mengeluh karena selain menimbulkan kemacetan akibat lalulalang Mobil Tronton galian tanah merah, percikan tanah itu juga berdampak pada pengendara.
“Iya mas, itu sangat membahayakan seharusnya segera di stop. Saya khawatir ada korban kecelakaan,” katanya.

Tinggalkan Balasan