BANTEN – Beberapa aktivitas tambang Galian C Tanah urug di Wilayah Provinsi Banten menjadi perbincangan semua kalangan, diantaranya Gunung Pinang Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Karang Kitri, Kecamatan Curug Kota Serang berikut beberapa lainnya.
Bahkan menurut keterangan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Andi Nakrawi membeberkan beberapa laporannya terkait dengan Galian C tanah urug sampai saat ini belum mendapatkan respon, baik itu dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang atau Provinsi Banten maupun Polres Serang dan Polda Banten.
Padahal dia meyakini bahwa beberapa aktivitas kegiatan Galian C Tanah Urug di Kabupaten Serang Provinsi Banten diduga tidak memiliki izin, baik pemasok maupun penadah dan tentunya hal itu telah melanggar aturan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Dalam pasal 161 menyebutkan, Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah),” ungkap Andi kepada Awak Media. Selasa, (30/1/2024).
Andi juga menilai lemahnya penegakan hukum terhadap para pelaku tambang menjadi persoalan yang harus segera diselesaikan. Karena apabila penegakan hukum berjalan dengan baik maka persoalan pertambangan yang ada di Provinsi Banten banten akan cepat terselesaikan.
“Sangat miris ya apabila masalah ini tetap dibiarkan berarti seolah-olah pihak pihak terkait mendukung oknum pengusaha merugikan banyak pihak khususnya merugikan negara,” ujarnya.
“Untuk itu, pemerintah harus mampu memberikan kepastian hukum dengan tegas ke atas yakni pengusaha besar dan penguasa atau kalangan elite,” sambungnya.
Lanjut Andi, dalam waktu dekat pihaknya akan berkirim surat ke Kementrian Lingkungan Hidup Melalui Bidang Penegakan Hukum dan ke Mabes Polri. Selain itu, kata dia, pihaknya akan mengadakan aksi besar besaran di Pemkab Serang dan Provinsi Banten.
“Apabila ini tidak di gubris kami dari GMBI akan menyuarakan aspirasi sampai ke Pusat agar diketahui oleh Presiden bahwa para penjabat di daerah seolah lalai dan tutup mata akan persoalan tambang yang merugikan masyarakat ini,” ungkapnya.
Lebih lanjut Ketua GMBI yang kerap disapa Bung Andi ini berharap dengan di Promosikannya Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Condro Sasongko menjadi Kapolres Serang dan AKBP Wiwin Setiawan yang sebelumnya menjabat Kapolres Serang menjadi Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirrekrimsus) Polda Banten, dapat berkolaborasi dengan baik dalam menyelesaikan masalah pertambangan.
“Harapannya dalam 100 hari kerja, semua permasalahan pertambangan ilegal dan penggunaan solar ilegal yang ada di Kabupaten Serang Provinsi Banten dapat dengan segera terselesaikan dan hukum dapat ditegakkan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan