PEKANBARU – Oknum Pengacara berinisial (MS) yang sempat viral atas dugaan penipuan atas mantan kliennya Marto kini diduga telah melanggar ketentuan UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang ada dalam pasal 3 terkait persyaratan untuk diangkat menjadi seorang Advokat.
Dugaan tersebut bermula dari ucapan oknum Pengacara (MS) di media sosial dan konfirmasi sebelumnya yang menyebutkan bahwa dirinya baru Lima tahun menjadi seorang Pengacara dan sudah lima tahun menjaga reputasinya. Dari hasil tersebut Tim mencoba melakukan investigasi terkait legalitas oknum Pengacara (MS). Jum’at (26/1/2024).
Hasil investigasi dan data yang berhasil diperoleh ditemukan beberapa kejanggalan terhadap proses yang di lalui (MS) untuk diangkat menjadi seorang Advokat. Kejanggalan tersebut terdapat pada pasal 3 huruf (g) dalam UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat, yang mana menjelaskan bahwa syarat untuk diangkat menjadi seorang Advokat minimal magang sekurang-kurangnya 2 tahun, sementara persyaratan yang ada pada Peradi-SAI yaitu surat keterangan magang sekurang-kurangnya 2 tahun terus-menerus sejak lulus S1 Hukum, artinya dari kedua persyaratan baik dalam UU maupun Peradi-SAI sama-sama butuh waktu 2 tahun untuk bisa diangkat menjadi seorang Advokat terhitung mulai sejak lulus S1 Hukum atau umur Ijazah nya.
Kemudian dari data yang berhasil dihimpun menerangkan bahwa MS adalah tamatan S1 Hukum Universitas Islam Riau pada tahun 2017 tepatnya pada 03 Maret 2017. Sementara itu KTPA terbit pada Tahun 2018, dan Berita Acara Sumpah (BAS) nya pada 04 Januari 2019, dari data tersebut terdapat kejanggalan sehingga munculnya dugaan bahwa legalitas Advokat MS patut dipertanyakan.
Merujuk pada UU No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat bahwa ada kata sekurang-kurangnya hal itu juga sama yang ada pada Peradi-SAI, akan tetapi setelah ditelusuri ternyata diduga ada persyaratan yang di langgar, yang mana umur ijazah MS dengan KTPA dan BAS nya tidak sesuai jika mengikuti aturan yang ada pada UU maupun aturan yang ada pada Peradi-SAI.
Apabila mengikuti aturan UU Advokat dan Peradi-SAI, seharusnya MS dapat dilakukan penyumpahan sebagai Advokat minimal pada 03 Maret 2019 jika mengikuti umur Ijazahnya, akan tetapi faktanya MS bisa memliki KTPA pada Tahun 2018 dan di sumpah oleh Pengadilan Tinggi Riau pada 04 Januari 2019, ini jelas melanggar aturan UU Advokat dan aturan pada Peradi-SAI, dari data yang ada jelas terlihat bahwa MS masih kurang cukup waktu untuk diangkat menjadi seorang Advokat diduga ‘Prematur’ atau Cacat Hukum.
Saat dikonfirmasi, Megawati Matondang selaku Ketua DPC Peradi-SAI via WhatsApp nya meminta tim agar membuat surat secara resmi mengenai informasi data yang di maksud.
“Maaf dek..,klo mo konf hal begini..bs bersurat resmi aja ke DPC? Krn kk jg th pasti, tentunya berkas ini ada di arsip di Sekretariat DPC atau DPN,” jawabnya pada 14 Desember 2023.
Atas permintaan tersebut, keesokan harinya Tim melayangkan surat konfirmasi tertulis secara resmi, dan baru mendapatkan jawaban setelah satu minggu. Menurut Peradi-SAI (MS) benar anggota Peradi-SAI Pekanbaru dengan Nomor Induk Advokat (NIA) 18.10462 yang telah disumpah berdasarkan Berita Acara Sumpah Nomor: 42/HK.001/PERADI/I/2019/PT.RIAU tertanggal 4 Januari 2019. Dalam keterangan tersebut itu pun menyatakan bahwa MS telah memenuhi seluruh persyaratan dalam proses penyumpahan nya menjadi seorang Advokat sebagaimana diatur dalam pasal 2, 3, dan 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat.
Padahal apabila kembali merujuk kepada UU No 18 Tahun 2003 Tentang Advokat pada pasal 3 huruf (g) MS tentu patut diduga telah melanggar aturan yang sudah di tetapkan, Namun sangat disayangkan justru pihak Peradi-SAI malah membenarkan seluruh persyaratan dalam proses penyumpahan oknum pengacara MS.
Ditempat terpisah, Saat dikonfirmasi pihak Universitas Islam Riau melalui Kepala Tata Usaha, membenarkan bahwa MS adalah alumni Universitas Islam Riau Fakultas Hukum tamatan tahun 2017, tepatnya pada 03 Maret 2017.
Sementara itu, Pengadilan Tinggi Riau saat di konfirmasi tertulis mengatakan bahwa persyaratan seseorang menjadi Advokat harus memenuhi persyaratan sesuai Pasal 3 Undang-undang 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan penyumpahan nya oleh Pengadilan Tinggi berdasarkan surat permohonan Organisasi Advokat yang bersangkutan, Sementara untuk yang berwenang dalam pengangkatan, pengawasan, dan menjatuhkan sanksi terhadap Advokat adalah Organisasi Advokat yang bersangkutan sebagaimana ketentuan Pasal 2 (2), Pasal 3 (1), Pasal 6, Pasal 7 (1) huruf c dan d, Pasal 8, Pasal 9 (1), Pasal 12 (d), Pengadilan Tinggi hanya menjalankan kewajiban dalam Penyumpahan Advokat yang diusulkan oleh Organisasinya sebagaimana Pasal 4 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Sebelum berita ini di muat, Oknum Pengacara MS belum bisa dihubungi untuk dimintai keterangan.

Tinggalkan Balasan