BANTEN, TintaKitaNews.com – Projek urugan tanah merah di Kampung Tapen, Kelurahan Nanggung, Kecamatan Kopo yang menghubungkan Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak masih beroperasi tanpa adanya tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum. Kegiatan yang telah berjalan kurang lebih tiga bulan tersebut dinilai merusak lingkungan, membahayakan pengguna jalan, dan merugikan masyarakat sekitar.
Warga Saepi mengaku, truk pengangkut tanah dan alat berat yang beroperasi di areal perkebunan telah merusak sebagian lahan milik warga. Menurutnya, pihak Pemkab Serang dan Polres Serang terkesan tidak peduli dengan kondisi yang terjadi.
“Sudah 3 bulan berjalan tapi kenapa Pemkab Serang dan Polres Kabupaten Serang terkesan masa bodo. Kalau dibiarkan, mereka para oknum pengusaha akan berbuat seenaknya tanpa memikirkan masyarakat yang dirugikan,” ujar Saepi pada Senin (22/01/2024).
Saepi bahkan menyatakan akan mengajukan keluhan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Mabes Polri jika tidak ada tindakan segera.
Sementara itu, Kasi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, Lilik, ketika dikonfirmasi mengatakan akan segera menyampaikan informasi tersebut kepada pimpinannya. “Baik akan saya sampaikan ke kepala dinas,” ujarnya singkat.
Diberitakan sebelumnya, aktivitas urugan di wilayah yang sama juga telah menjadi perhatian Pemuda Pancasila Kabupaten Serang. Mukhlas, Kabid Hankam PP Kabupaten Serang, mengungkapkan bahwa selain tidak berizin, kegiatan galian tanah tersebut juga sering menyebabkan kecelakaan lalu lintas akibat tanah yang tumpah dari truk muatan over load, bahkan pernah menelan korban jiwa.
“Keberadaan projek ini juga tidak sesuai dengan peruntukkan tata ruang, sehingga berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu kenyamanan umum. Sudah tidak berizin ditambah wilayah projeknya pun kebanyakan tidak sesuai peruntukannya,” katanya pada Rabu (10/01/2024).
Sekcab Ormas Pemuda Pancasila MPC Kabupaten Serang, Bintang, menambahkan bahwa kegiatan tambang tidak berizin di Kecamatan Kopo tersebar di beberapa titik, termasuk galian tanah milik Bahrudin di Desa Nanggung. Menurut dia, semua lokasi tidak memiliki izin dari pemerintah setempat.
“Berdasarkan Perpres No. 55 Tahun 2022 tentang Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan dan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, perizinan tambang galian tanah menjadi kewenangan ESDM Provinsi. Kami menyoroti sikap APH dan Dinas ESDM Provinsi Banten yang terkesan bungkam dan mendesak agar bertindak tegas,” tandasnya.
Sebelumnya Kapolres Kabupaten Serang AKBP Wiwin Setiawan pernah menyatakan akan mengecek perizinan projek tersebut. Namun hingga kini, aktivitas urugan masih berlanjut dan pelaku terkesan kebal aturan, padahal sanksi pidana telah siap diberikan jika terbukti melakukan pelanggaran.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih dalam proses mengonfirmasi informasi lebih lanjut kepada pihak-pihak terkait.

Tinggalkan Balasan