BANTEN – Warga Kampung Penacangan Lama RT 01/RW 18 Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang keluhkan keberadaan saung-saung auning di sekitar Stadion Maulana Yusuf, Ciceri.
Pasalnya, akibat adanya bangunan tersebut berdampak kepada beberapa rumah warga menjadi sering terendam banjir. Selain itu, di malam hari, aktifitas bangunan dibelakang stadion ini sering menimbulkan suara bising dan mengganggu warga yang hendak beristirahat. Hal itu diungkapkan KM (35) salah seorang warga setempat. Jum’at (19/01/2024).
(Keterangan photo: Kondisi Hujan di Rumah Warga Kampung Penacangan Lama RT 01/RW 18 Kelurahan Sumur Pecung).
KM menuturkan, bangunan yang berdiri tersebut juga telah memakan akses jalan warga menuju pemakaman umum, padahal jalan tersebut jalan warga menuju akses tempat pemakaman umum (TPU).
“Dari dulu jauh sebelum bangunan ada, warga disini memakai jalan tersebut untuk akses menuju pemakaman warga, namun kini tidak bisa dilalui karena terhalang oleh tiang pengisi air turn,” tuturnya.
Bahkan, lanjut dia, bukan hanya terhalang turn pengisi air saja, kini kondisi jalan pun sudah sangat memprihatikan karena telah menjadi pembuangan air kotor dari dalam bangunan ruko.
“Lihat saja akses jalannya sudah tidak bisa dilalui begini jadi kecomberan,” lanjutnya.
Warga Kampung Penacangan Lama RT 01/RW 18 Kelurahan Sumur Pecung meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Serang maupun Provinsi Banten agar segera bersikap tegas terhadap kondisi yang saat ini di keluhkan masyarakat.
“Kami meminta Pemkot Serang dan Pemprov Banten segera turun kelapangan untuk mengkroscek kondisi dan melakukan penindakan atas apa yang dikeluhkan warga,” harapnya.
(Keterangan Photo: Akses menuju TPU yang dulu biasa dilalui Warga).
KM menegaskan bahwa, bangunan di belakang Stadion MY diduga tidak memiliki Izin dan duduk dilahan Pemerintah tersebut adalah milik BSR. Diketahui dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara pihak pengusaha dengan Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Kota Serang telah di cabut oleh Sarnata Selaku Kadis Disparpora Kota Serang pada (04/09/2023).
“Ini aneh, kok masih bisa beroperasi ya. Ada apa,” tegasnya.
Mirisnya, kata dia, sampai selesai pembangunan, Pemerintah Kota Serang tidak melakukan tindakan apapun, seolah tutup mata dan melakukan pembiaran terhadap apa yang terjadi di lokasi Stadion Maulana Yusuf.
“Bahkan, dari informasi, bangunan tersebut sudah habis terjual kepada para pedagang kaki lima (PKL) dengan nilai per kios mencapai Rp5 juta sampai dengan Rp12 juta pertahunnya,” tandasnya.
Sebelum berita ini di muat awak media masih mencoba mengkonfirmasi Pemerintah Kota Serang termasuk PJ Walikota Serang namun hingga kini belum memberikan jawaban.

(Keterangan photo: Kondisi Hujan di Rumah Warga Kampung Penacangan Lama RT 01/RW 18 Kelurahan Sumur Pecung).
(Keterangan Photo: Akses menuju TPU yang dulu biasa dilalui Warga).
Tinggalkan Balasan