SERANG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) meminta Mabes Polri untuk menindak tegas para pelaku penambang galian C ilegal di Wilayah Gunung Pinang, Kecamatan Keramatwatu, Kabupaten Serang, demikian disampaikan Andi selaku Ketua LSM GMBI Provinsi Banten melalui rilis yang diterima Redaksi. Jum’at, (12/1/2024).

Andi mengatakan, Kegiatan tambang galian C yang beroperasi di gunung pinang seluas 80 hektare tersebut diduga merupakan lahan milik negara dengan luasan lahan terbagi dalam 3 desa yaitu Desa Waringin Kurung, Desa Toyomerto dan Desa Keramatwatu.

“Aktivitas galian tanah urug di gunung pinang ini telah banyak menimbulkan dampak keresahan masyarakat termasuk banyak memakan korban jiwa,” katanya.

Andi mengaku, sebelumnya LSM GMBI Provinsi Banten sempat beberapa kali melaporkan oknum pelaku pengusaha tambang galian C diduga ilegal kepada aparat penegak hukum (APH) Polda Banten, namun hingga kini belum ada tindaklanjut dari laporan tersebut.

“Sudah kita laporkan para oknum pengusaha ke Polda Banten namun sampai kini belum ada tindaklanjutnya,” ungkapnya.

Menurut Andi, Perusahaan ataupun perorangan yang menjual ataupun membeli material tambang galian C ilegal dapat dipidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Karena kata dia, membeli tambang ilegal itu sama hal nya membeli barang curian atau bisa disebut penadah.

“Artinya, tidak hanya pelaku galian C tanpa izin yang bisa di pidana tapi juga para penadah yang membeli hasil galian C ini. Karena apa, galian C ini kan ilegal otomatis barang yang dihasilkan juga ilegal,” imbuhnya.

“Hal dimaksud sesuai pasal 480 KUHP, barang yang di beli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah, itu kategori dari penadah, ancaman hukumannya bisa 4 tahun kurungan penjara,” tambahnya.

Lanjut Andi, bahkan salah seorang warga Desa Toyomerto berinisial FDI diduga kuat telah melakukan kegiatan penambangan galian C ilegal di wilayah gunung pinang, dan tanah urug yang dihasilkan diduga dipasok ke pantai indah kapuk (PIK) guna kebutuhan pembangunan proyek reklamasi.

“Untuk itu, Penambangan galian C tanpa izin resmi merupakan tindak pidana, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba),” jelasnya.

Lebih lanjut, Andi menegaskan bahwa, Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin resmi bisa dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar.

“Selain itu, dalam pasal 161 juga menyebutkan, Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah),” tandasnya.

Sebelum berita ini di muat awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.