PEKANBARU – Terkait dugaan penelantaran dan menjanjikan bebas oleh oknum Pengacara MS terhadap perkara yang dialami anaknya, Ibu Marto Rusida Dahliani telah ajukan laporan pengaduan pelanggaran kode etik kepada Organisasi Advokat Perhimpunan Advokat Indonesia – Suara Advokat Indonesia (PERADI-SAI) Provinsi Riau pada Rabu (13/12/2023).
Dahliani mengatakan bahwa laporan pengaduan pelanggaran kode etik profesi Advokat telah diberikan kepada bagian DKD Peradi SAI.
“Kita sudah mengajukan pengaduan terkait pelanggaran kode etik terhadap saudara MS ke PERADI-SAI Provinsi Riau,” ujarnya.
Lanjut Dahliani, dengan melalui sidang kode etik yang di ajukannya dirinya berharap dapat memberikan rasa keadilan terhadap keluarganya.
“Saya berharap semoga dengan adanya laporan ini kita pihak keluarga dapat memperoleh rasa keadilan, karena kami pihak keluarga telah dijanjikan bebas dari perkara serta di telantarkan dalam menjalani proses hukum yang di alami oleh anak saya, karena mulai dari awal anak saya di tangkap Polisi tidak pernah sama sekali di dampingi oleh MS,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Dahliani Ibu yang melahirkan Marto putra kesayangannya tersebut menegaskan bahwa, sebelumnya pihaknya telah memberikan Honor sebesar Rp 130 juta dengan perjanjian anaknya yang bernama Marto bisa bebas, akan tetapi kenyataanya tidak seperti apa yang diharapkan alias bohong.
“Tidak ada bebas, didampingi pun tidak ada di Polres Indragiri Hulu, bahkan kami di bujuk untuk menjual mobil anak saya untuk membayar honornya dan dipastikannya anak saya akan bebas kalau gak hari Kamis atau Jum’at pasti bebas,” tandasnya.
Diketahui, Pada pemberitaan sebelumnya saat di konfirmasi oknum Pengacara MS membantah apa yang dikatakan oleh Marto, dan ia mengaku bahwa dirinya lah yang telah ditipu oleh Marto.
Sebelum berita ini di muat awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.

Tinggalkan Balasan