SERANG – Kebijakan Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Jawilan (SMANJA 1) yang berada di Kampung Kandang Rt 08/ RW/03 Desa Jawilan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang Provinsi Banten, diduga sangat tidak bijaksana dengan mengambil keputusan mengeluarkan peserta didik tanpa pemberitahuan kepada orang tua atau wali murid terlebih dahulu.
Hal itu di rasakan oleh M.Azi Triana, Siswa yang sudah duduk pada kelas XI dan diketahui sedang mempersiapkan diri untuk mengikuti ujian Semester dua, namun dirinya harus menerima kenyataan pahit dimana harus di keluarkan dari sekolah tempatnya menuntut ilmu dengan alasan diduga terlibat tauran.
Saat ditemui M. Azi Triana, menjelaskan, dirinya hanya ingin menghadiri teman sekolah yang sedang berulang tahun, namun pihak sekolah menyangka tauran sehingga Kepala Sekolah kini memberhentikannya.
“Kami bukan mau tauran pak, kami hanya mau menghadiri teman sekolah yang sedang berulang tahun di Balaraja,” jelasnya kepada Awak Media. Rabu, (13/12/2023).
Nasib serupa dialami Oleh Pandu, murid kelas XII. Dia menuturkan bahwa dirinya tidak ada niatan untuk melakukan tauran, saat kejadian yang menimpanya bersama teman-teman tersebut, mereka hanya ingin merayakan ulang tahun teman sekolah nya, dengan menaiki mobil barang (angkutan hebl) bata ringan,
“Kami bukan mau tauran pak. Kami naik mobil dari Jawilan Ke Balaraja pas mobil sampai Flay over Balaraja, kami loncat turun semua ngga tahu apa masalahnya, pas kami turun kami di kejar segerombolan orang dari belakang,” tutur Pandu.
Pandu menjelaskan, saat kejadian, dirinya bersama teman-teman tidak melawan hanya merasa kaget, tiba-tiba ada yang menyerang dan beruntung aksi itu bisa di amankan oleh Polisi setempat.
“Mau gimana kami melawan kami kaget dan kami tidak ada niatan untuk tauran pak, sumpah itu pun bagus ada bapak polisi yang mengamankan kami,” ujarnya.
Sementara itu, salah satu wali murid dari Pandu Suryana, Sri sangat menyayangkan dengan adanya putusan yang di keluarkan pihak sekolah yang langsung saja memberhentikan anaknya tanpa memanggil dirinya selaku wali-wali murid terlebih dahulu.
“Aturan pihak sekolah mengumpulkan kami dulu jangan kami di panggil tiba-tiba saya di suruh tanda tangan pemberhentian anak saya,” ungkapnya kesal.
Berdasarkan Keputusan Kepsek yang mengeluarkan siswa atas nama M. Azi Triana, Ade saputra Selaku wali murid pun berupaya menemui yang bersangkutan, namun upaya komunikasi yang dibangun tetap tidak membuahkan hasil, dimana Kepsek tetap bersikeras mengeluarkan anaknya tersebut dari sekolah SMAN 1 Jawilan.
“Saya sudah bertemu Kepala Sekolah untuk bertanggungjawab memenuhi panggilan pihak sekolah guna membicarakan anak saya. Kepala Sekolah mengatakan ini sudah keputusan sekolah, bapak silahkan carikan dia sekolah lain,” terang Ade Saputra menirukan suara Kepala Sekolah SMAN 1 Jawilan.
Atas kejadian yang di alami oleh anaknya tersebut, para Orang tua menuntut tanggungjawab dari Kepsek SMAN 1 Jawilan terhadap keputusan yang telah diambil, mengingat siswa yang dikeluarkan harus tetap mendapatkan sekolah hingga menamatkan jenjang pendidikan.
“Saya sebagai orang tua dari siswa yang bersangkutan mengatakan khususnya kepada Kepala sekolah harus bertanggungjawab terhadap mental anak saya dan tahun 2023 anak saya harus naik dari SMA mengingat usia anak saya semakin bertambah,” tandas Ade Saputra orang tua dari siswa M. Azi Triana.
Terpisah, Kepala Sekolah SMAN 1 Jawilan, Satiri ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa, pihaknya memberikan sanksi ini sebagai pembelajaran bagi siswa yang lain agar tidak melakukan hal serupa.
“Kami memberikan sanksi itu untuk pembelajaran terhadap siswa-siswa lain nya, dan kami pun akan memfasilitasi kepada anak didik agar bisa masuk di sekolahan lain,” jelasnya di ruang tamu sekolah.
Dari penjelasan Kepala Sekolah tersebut, awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait, hingga berita ini diterbitkan Dinas Pendidikan Provinsi Banten belum bisa dihubungi.