SERANG – PT Genesis Regeneration Smelting merupakan perusahaan yang bergerak di bidang peleburan timah dan berlokasi di Ruas Jalan Raya Cikande – Rangkasbitung (Cirabit) KM 8 Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten diduga telah membangun fasilitas parkir tanpa izin di lahan Ruang milik jalan (Rumija) Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) VI wilayah Banten.
Izin yang dimaksud adalah persetujuan dari penyelenggara jalan atau pemberi izin tentang pemanfaatan ruang manfaat jalan dan ruang milik jalan dengan persyaratan tertentu yang harus dipenuhi.
Hendri selaku Manager perusahaan sekaligus penerjemah Bos PT. Genesis yang tidak fasih bahasa Indonesia ini ketika dihubungi wartawan terkait perijinan mengatakan akan menanyakan dulu persoalan ini ke pimpinan projek pengerjaan utilitas liar tersebut, karena pihaknya belum tahu mekanisme perijinannya.
“Saya akan tanyakan dulu ke orang proyeknya apakah sudah diurus perijinannya,” kata Hendri, Rabu (6/12/2023).
Ditanya lebih jauh apakah pihak perusahaan sudah mengantongi izin ataukah belum sehingga bisa membangun di Ruang Milik Jalan (Rumija), dirinya mengatakan kembali harus menanyakan kepada pelaksananya terlebih dahulu karena Hendri mengaku tidak dilibatkan dalam projek betonisasi tersebut.
“Saya harus tanya ke inchargenya dulu pak, soalnya saya tidak involve terkait ini pak, saya Cuma tau yang didepan dicor tapi saya tidak tau prosesnya,” sambung Hendri.
Ditempat terpisah, Kepala Desa Cemplang Agus Tani saat dihubungi wartawan menerangkan bahwa pihaknya belum mengetahui persoalan ini, karena belum ada dari pihak PT Genesis Regeneration Smelting yang datang untuk mengurus perijinan lahan parkir tersebut dengan menggunakan ruang milik jalan nasional BBPJN Wilayah VI Banten.
“Secara resmi belum ada yang datang ke Desa untuk sekedar memberitahu saya selaku kepala desa, jauh sebelumnya saya sudah mengingatkan jangan membangun sembarangan di area milik pemerintah,” terang Agus Tani.
Sementara itu, Kepala Seksi Satuan Polisi Pamong Praja Kecamatan Jawilan Ubaedillah mengaku pihaknya juga belum mengetahui adanya pembangunan lahan parkir perusahaan yang memakai lahan milik jalan nasional.
“Memang tidak ada koordinasi ke kami terkait penggunaan tempat parkir tersebut di bahu jalan,” ungkapnya.
Menyikapi persoalan tersebut, Abdul Kabir Albantani selaku pegiat sosial mengatakan, hal ini bisa terjadi karena lemahnya pengawasan dan sosialisasi pihak BBPJN VI Banten terkait Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 20/PRT/M/2010 Tentang Pedoman Pemanfaatan Dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan kepada masyarakat.
“Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, bagian–bagian Jalan adalah bagian jalan yang meliputi ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, dan ruang pengawasan jalan,” katanya .
Abdul Kabir menjelaskan bahwa, Ruang manfaat jalan adalah ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan dan digunakan untuk badan jalan, saluran tepi jalan, dan ambang pengamannya.
“Ruang milik jalan adalah ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar manfaat jalan yang diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, penambahan jalur lalu lintas di masa datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan dan dibatasi oleh lebar, kedalaman dan tinggi tertentu,” jelas Abdul Kabir.
Lebih lanjut, Putra daerah asal Desa Cemplang ini juga menegaskan, berdasarkan hasil dari investigasi dan penelusuran bersama tim awak media terkait pemanfaatan ruang milik jalan (RUMIJA) yang dilakukan oleh PT Genesis di Jalan Cikande – Rangkasbitung menunjukkan bahwa, perusahaan tersebut belum mengantongi izin dari instansi terkait yang dalam hal ini Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah Banten.
“Ada beberapa hal yang berhasil digali informasinya dari pihak pemerintahan setempat (Desa), yakni ditemukan karena minimnya kesadaran perusahaan akan pentingnya memiliki perijinan menyangkut ruang milik jalan (RUMIJA). Selain itu kata dia, hal ini disebabkan karena kurangnya informasi atau pengetahuan bahwa pada jalan nasional,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya Projek Betonisasi di depan PT Genesis diduga Duduk di Lahan Pemerintah.
Sebelum berita ini di muat awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak pihak terkait.

Tinggalkan Balasan