LEBAK – Berawal dari peminjaman modal usaha dari YS terhadap sahabatnya RR, tanpa ada satu kesepakatan apapun. Namun seiring dengan perjalanan waktu, persahabatan yang telah terbina dengan baik itu, hancur berantakan karena diduga ada konflik of intern, sehingga berujung dipolisikannya RR oleh YS dengan tuduhan telah melakukan Penipuan dan Penggelapan.
Berdasarkan keterangan RR, yang diwawancarai saat istirahat dari pemeriksaan polisi dirinya membenarkan bahwa dirinya telah dilaporkan kepolisi oleh sahabatnya YS.
Dengan tuduhan Penipuan dan Penggelapan (pasal 378 dan 372)
Hal tersebut dibantah secara tegas oleh RR, karena dirinya tidak merasa menipu apalagi menggelapkan.
“Begini pak, kejadian yang sebenarnya, saya mengakui memang benar saya telah meminjam modal usaha kepada YS sebesar Rp 135 juta namun ang tersebut telah saya kembalikan kepada YS walau secara di cicil, dan saya punya bukti konkrit transfer dan rekening koranya,” katanya kepada awak media. Jum’at, (24/11/2023).
Berdasarkan hitung hitungan, lanjut RR, dirinya sudah membayar Via transfer Rp 135 juta, bahkan uang sebesar Rp30 juta yang dipinjam SS.
“Malah diserahkan Susi pada YS, seharusnya uang tersebut dibalikin ke saya,” imbuhnya.
“Bila dikalkulasikan malah saya sudah kelebihan bayar,” tambahnya.
Dengan adanya laporan Polisi oleh YS tentang Penipuan dan penggelapan, maka RR berasumsi bahwa YS telah melakukan pencemaran nama baik (UU ITE).
“Oleh karena itu, melalui penasihat hukum, saya akan lapor balik ke Polda Banten,” tegasnya.
Ditempat terpisah, YS ketika dikonfirmasi tidak memberikan jawaban apa apa.
Sementara Pensihat Hukumnya Samsu SH, di sela-sela kesibukannya membenarkan bahwa kliennya YS ada dipihak pelapor, namun saat ini masih dalam pelaksanaan komprontir dan sekarang sedang istirahat dulu.
“Nanti siang kira kira Jam 13.00 WIB rencana agendanya dilanjutkan kembali,” katanya.
Disisi lain, Ketua Koordinator Lembaga Bantuan Hukum Aspirasi Rakyat Bersatu (ARB) Kabupaten Lebak
Andi, mengatakan bahwa persolan ini terkesan dipaksakan.
“Masalahnya persoalan ini terkait dengan Perdata atau Utang piutang, tapi kenapa kok menjurus ke keranah Pidana. Bayangkan pasal yang dikenakanpun adalah pasal 378 dan 372 (Penipuan dan Penggelapan) dan sebenarnya Persoalan ini sudah berjalan 3 bulan tapi tidak ada bukti dan terkesan dipaksakan,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan