LEBAK – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Mekarmanik, Kecamatan Bojongmanik, selama ini berjalan tanpa Legal Standing atau Payung Hukum yang jelas. Hal itu diakui langsung oleh Kepala Desanya sendiri, Aliyudin saat di konfirmasi Jum’at (24/11/2023).
“Iya belum terdaftar di kementerian,” katanya sambil bertanya harus bagaimana caranya agar BUMDes di Desa Mekarmanik supaya bisa terdaftar kepada Wartawan.
Meskipun demikian, kata Aliyudin, BUMDes di Desanya tersebut, hingga kini masih berjalan, bahkan di tahun ini akan di anggarkan kembali mengenai penambahan modalnya.
“Untuk lebih jelas dan akurat tentang BUMDes Mekarmanik, silahkan saja hubungi Direkturnya,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur BUMDes Desa Mekarmanik, Kosasih ketika di konfirmasi melalui Via WhatsApp nya juga membenarkan bahwa BUMDes yang dia kelola, hingga kini masih berjalan walaupun belum terdaftar di Kementrian.
“BUMDes Mekarmanik bergerak dibidang pengadaan matrial bangunan dan peternakan Kambing Etawa. Silahkan pak, jika ada waktu senggang mampir ke Desa Mekarmanik,” katanya.
Disisi lain, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Banten Barometer Kabupaten Lebak, Jamin, mempertanyakan dasar Badan Usaha Milik Desa Mekarmanik, Kecamatan Bojongmanik bisa mendapatkan permodalan padahal belum terdaftar di Kementerian.
“Apakah sudah ditempuh Peraturan Mentri Desa nomor 3 tahun 2021, tentang Pendaftaran, Pendataan, Pemeringkatan, Pembinaan, Pengembangan, Pengadaan Barang dan Jasa,” jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, apakah sudah ditempuh keputusan Mentri PDTT nomor 136 tahun 2022, tentang Panduan Penyusunan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Desa, secara transparan dan akuntable.
“Bila belum, berararti BUMDes Mekarmanik, selama ini bekerja tanpa payung Hukum yang jelas alias Bodong,” ujar Jamin.
Jamin juga menegaskan, sesuai dengan Undang Undang 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, bahwa apabila terdapat kerugian dengan tidak ada niat jahatnya (menstrea) maka kerugian Negara cukup dikembalikan, tanpa harus dipidanakan.
“Kemudian Inspektorat atau APIP memberikan kesempatan selama 60 hari untuk mengembalikanya,
Apabila ingkar janji (wanprestasi) maka Inspektorat mengeluarkan
Rekomendasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditindaklanjuti sesuai Hukum dan Perundang undangan,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Bidang (Kabid) BUMDes Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lebak, Agus, ketika dikonfirmasi tak menampik bahwa disinyalir masih banyak BUMDes di Kabupaten Lebak yang belum terdaftar di Kementerian.
“Tapi, kan regulasinya juga baru keluar Tahun 2021. Apalagi sistem laporan keuanganya baru secara ter Integrasi diatur dalam Kepmendes Nomor 136 tahun 2022 dan sekarang rencananya akan kami benahi,” katanya melalui Via WhatsApp.
Agus mengatakan jika dirinya masuk bekerja di Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa (DPMD) sebagai Kabid BUMDes, baru di bulan Juni tahun ini.
“Untuk itu, Insya Allah, akan ada program pelatihan akutansi tentang laporan keuangan BUMDes,” katanya sambil mengucapkan terimakasih, atas koreksinya.

Tinggalkan Balasan