PURWAKARTA |Aparat Penegak Hukum yang ada di wilayah Kabupaten Purwakarta terus inten menggelar razia Rokok tanpa Cukai atau Rokok Ilegal di wilayah hukum Kabupaten Purwakarta.
Hal tersebut guna mencegah adanya peredaran rokok ilegal di Kabupaten Purwakarta dan menyelamatkan masyarakat Kabupaten Purwakarta khususnya.
Penegak hukum yang menggelar Razia Rokok tanpa cukai tersebut melibatkan unsur Kejaksaan, Kepolisian Polres Purwakarta, Sub Denpom, Satpol PP serta aparatur penegak hukum lainnya yang juga diikutsertakan dan bahkan termasuk masyarakat yang memberikan informasi mengenai peredaran rokok ilegal tanpa cukai.
Rokok tanpa Cukai tersebut diduga telah banyak beredar di Kabupaten Purwakarta dan tak sedikit warung warung besar atau kecil yang menjual rokok tanpa cukai itu lolos dari razia yang selalu rutin di gelar.
Kejaksaan Negeri Purwakarta melalui Kasi Pidsus, Nana ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa, setelah dilakukan Razia banyak didapati rokok tanpa cukai di daerah Purwakarta.
“Allhamdullillah pasca dilakukannya razia kemarin kami mendapatkan banyak barang bukti rokok tanpa cukai hingga ratusan bungkus dari berbagai Merk,” katanya. Kamis, (2/11/2023).
Menurut Nana, berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2007 dan Perubahan UU Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai rokok ilegal meliputi :
Rokok Pita Cukai Palsu
Rokok Pita Cukai Bekas
Rokok Pita Cukai Berbeda
Rokok Polos Atau Tanpa Pita Cukai.
*Sanksi Bagi Pengedar Rokok Ilegal*
Sesuai dengan Pasal 54, bahwa Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan rokok tanpa banderol (pita cukai) di pidana penjara minimal 1 tahun maksimal 5 tahun dan denda minimal 2 kali nilai cukai,maksimal 10 kali nilai cukai.
“Kemudian, sesuai Pasal 56 bahwa setiap orang yang memperjualbelikan rokok dengan banderol(pita cukai) palsu atau dengan tanpa pita cukai,di pidana penjara minimal 1 tahun,maksimal 5 tahun dan denda minimal 2kali nilai cukai, maksimal 10 kali nilai cukai dan Pasal 58 yang berbunyi bahwa setiap orang yang menjual, membeli, menggunakan pita cukai kepada yang bukan haknya dipidana penjara minimal 1 tahun, maksimal 2kali nilai cukai,” ujarnya.
Kasi Pidsus Kabupaten Purwakarta juga menegaskan, pihaknya akan terus menggelar razia hingga ke pelosok Kabupaten Purwakarta.
“Karena kami menduga bahwa di daerah Cikolotok dan sekitarnya ada yang mengedarkan Rokok tanpa cukai dan pelakunya diduga anggota TNI yang masih aktif,” tegasnya.
Karena lanjut Nana, hal ini merupakan persoalan yang sangat serius dan akan menimbulkan banyak faktor bagi si penikmat rokok itu sendiri, dan masalah ini jangan terus di biarkan.
“Makanya kami dari pihak Kejaksaan Purwakarta akan menggandeng Bea Cukai untuk menangkap dan memproses pelaku penjual rokok ilegal beserta Bandar rokok tanpa cukai berikut antek- anteknya pun akan kami proses secara hukum yang berlaku. Ini harus di tangkap serta harus di proses secara hukum, agar para pengedar, penjual dan Pemasok nya merasa kapok setelah kita proses secara hukum,” kata Kasi Pidsus.
Nana mengungkapkan bahwa, menurut Informasi dilapangan, seseorang yang sedang menjual dan mengedarkan Rokok Tanpa Cukai ini pemasok nya datang dari wilayah Madura dan yang menjualnya yaitu orang seseorang bernama AP dan Bandarnya diduga berinisial NO sebagai anggota Aktif di TNI, kemudian JA dan KM sebagai pengedar rokok ilegal.
“Kami juga sedang memantau,” ungkapnya.
Nana menambahkan, peredaran rokok yang di jual oleh NO selaku Bandar Rokok ilegal berlangsung cukup lama dan saudara AS sebagai pemasok dan penyuplai rokok ilegal tersebut hingga ke wilayah Subang.
Untuk itu, jika persoalan ini terus di biarkan, maka bukan tidak menutup kemungkinan ini akan menjadi penyakit bagi masyarakat yang menikmati Rokok tanpa cukai dan selain itu, Rokok yang tanpa memiliki Cukai itu bisa mengakibatkan kerugian bagi penghasilan negara atau bagi pajak negara.
“Makanya kami akan terus berupaya menertibkan para Bandar Rokok, Pelaku pemasok, pengedar dan penjual rokok tanpa cukai dengan tanpa pandang bulu,” jelasnya.
Terkait adanya peredaran Rokok Tanpa Cukai, Kejaksaan Purwakarta melalui Kasi Pidsus juga mengimbau, jika ditemukan ada anggota atau masyarakat sipil yang kedapatan mengedarkan, memasok, menimbun dan memasarkan rokok tanpa cukai, Kejaksaan akan bertindak tegas.
“Kami Kejaksaan Purwakarta tidak segan segan akan memprosesnya nya secara hukum,” tandasnya.
Terpisah, oknum TNI NO saat dikonfirmasi belum memberikan jawaban hingga berita ini diterbitkan awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.

Tinggalkan Balasan