SALATIGA –  Dugaan cara Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas pembelian BBM Subsidi jenis Pertalite Rp300 ribu, di Kota Salatiga, Jawa Tengah di soal LP2KP Jawa Tengah.

Hal ini juga menyusul ramainya pemberitaan, telah ditangkapnya salah satu Pimpinan Redaksi/Wartawan Media online patroli86.com berinisial PJ dan seorang Kyai sebuah Pondok Pesantren NU API Ngemplak berinisial W oleh Kanit Tipidter Polres Salatiga IPTU Ryan Zovi Andreas Sitorus.S.tr.

Menurut Ketua LP2KP Jateng Sumakmun, terlihat adanya kejanggalan- kejanggalan peristiwa yang di alami saudara PJ, peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi di sebuah SPBU di kota Salatiga beberapa waktu yang lalu yakni peristiwa OTT yang hanya di lakukan oleh Kanit Tipidter Polres Salatiga seorang diri, OTT dengan baju preman dan tidak memperlihatkan surat tugas penangkapan

“Hingga kini, saat ditangkap pun, pihak dari keluarga PJ, sampai sekarang ini tidak pernah menerima berkas salinan atas penangkapan tersebut,” ujarnya. Jum’at, (22/9/2023).

Selanjutnya, Sumakmun selaku Ketua LP2KP Jateng yang diberi amanah oleh saudara PJ dan Istrinya untuk melakukan pendampingan, menyampaikan atas apa yang di alami saudara PJ ini sangatlah ironis.

“Diketahui PJ berprofesi sebagai Wartawan/ Pimpinan redaksi yang telah begitu banyak jasanya kepada negara, di sini lah cara kebaikan PJ Memberitakan kegiatan TNI – POLRI, dan juga kegiatan di instansi Pemerintahan dengan tanpa menerima imbalan upah atau gaji dari pemerintah, justru malah diperlakukan bak seperti seorang teroris ,” jelasnya.

Sumakmun, menambahkan bahwa , untuk soal Kasus ini yang mengikuti dari awal atas permasalahan hukum yang terjadi kepada saudara PJ tidak menyangka kalau pemberkasan terkait permasalahan seperti itu kok bisa lengkap dan bisa P21.

“Untuk itu, sebagai rakyat kita juga harus tahu tahapannya, karena setahu saya sesuatu yang di beli dengan sah, menurut hukum itu berarti tidak ada pelanggaran hukum,” katanya.

“Logikanya setiap pembelian yang di katakan sah, menurut hukum yaitu pembelian pertalite itu tidak untuk memperkaya diri sendiri. Pembelian itu justru memberikan manfaat kepada yang berhak menerimanya,” imbuhnya.

“Jadi, yang disebut kesalahan PJ itu dari apanya ?? Kan sudah jelas PJ itu isi pertalite dalam teng mobil sebesar 300 ribu, bukan mengisi pertalite ke Jerigen atau membawa jerigen,” tambahnya.

Sumakakmun juga menegaskan, pembelian yang sah menurut hukum ketika penjualnya juga mengatakan pembelian dengan nominal 300 ribu itu di perbolehkan, dan itu yang mengatakan seperti itu juga dari pegawai SPBU setempat, setelah tim kita melakukan klarifikasi.

Kemudian terkait penimbunan, apakah sebelumnya sudah ada pemeriksaan atas barang yang di anggap di timbun itu, yang harus di tanya mestinya proses pembeliannya itu di perbolehkan atau tidak oleh hukum.

“Begini ya, ada tidak tulisan batas pembelian yang harus sekian di tempat – tempat SPBU itu, kalau setiap pembelian semisal 200 ribu, terus disimpan dirumah untuk di jual eceran kepada masyarakat, apa itu juga di katakan sebagai penimbun,

Kemudian mestinya yang harus di tanyakan itu, barang itu NIAT untuk di jual kepada siapa, kalau dijual untuk masyarakat dan untuk membiayai anak anak pondok yang sedang mengaji apakah itu perbuatan melawan hukum, makanya pelajari dulu Mens Rea nya, kata Sumakmun.

Kemudian lagi setiap pembelian itu kan menggunakan BARCODE SPBU, lah kalau dari SPBU saja pembelian 300 ribu itu boleh, lantas itu kesalahan siapa ??.

“Hal yang ironis yang sangat dihawatikan ketika rakyat kecil membeli pertalite dengan harga 300 ribu kena OTT, apalagi pembelian itu untuk kepentingan pondok pesantren demi menunjang anak-anak dalam mendapatkan ilmu. tapi rupanya tidak demikian dengan sang kanit, saya tidak tahu cara pandang terkait hukum, apa memang benar – benar sesuai perundangan atau ada faktor lain, sedang informasi yang saya dapat banyak pengangsu – pengangsu dengan kapasitas besar tidak tersentuh oleh hukum, ” tegas Sumakmun.

Kemudian, disinggung berkaitan dengan permasalahan saudara PJ yang sedang berproses di pengadilan makmun mengatakan, pihaknya dan tim pengacara sudah siap mendampingi proses persidangan.

“Kita lihat bersama perkembangan proses persidangannya seperti apa, mari kita kawal bersama, yang jelas setiap putusan hakim nantinya bisa jadi Referensi atas putusan berikutnya dan juga bisa menjadi Yurisprudensi para hakim dalam membuat putusan,” ujarnya.

“Dan siap siap rakyat kecil penjual pertalite dengan pembelian 300 ribu bisa banyak masuk penjara lho, yang jelas mari kita sama – sama doakan smoga keadilan masih ada untuk rakyat kecil,” pungkas Sumakmun.

Sebelum berita ini di muat awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak.