LEBAK – Pabrik Gitar di Kampung Pancur, Desa Bojongleles, Kecamatan Cibadak mulai terlihat beroperasi. Hal tersebut terbukti dengan para pekerjanya sudah kembali melakukan kegiatan seperti sediakala. Rabu, (2/8/2023).

Diketahui beberapa hari kebelakang terjadi kepakuman atau stagnan, akibat dari terbenturnya perijinan yang belum selesai, sementara lokasi di pasang pagar bambu oleh pemilik tanah, karena berdasarkan informasi pelunasannya belum selesai.

Mandor bangunan Pabrik gitar, Bahar saat dikonfirmasi membenarkan bahwa semua pekerjaannya di stop oleh Satuan Polisi Pamong Praja, karena perjinannya belum memenuhi syarat, akan tetapi sekarang berdasarkan perintah Boss, melalui WatsAapnya, bahwa terkait perijinan, sudah tidak ada masalah.

“Makanya pekerjaan konstruksi silahkan dilanjut,” katanya saat berada di lokasi.

Namun ketika awak media mencoba melihat bukti legalitas pormal, fakta secara tersurat, Bahar tidak dapat menunjukannya.

Kasi Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Lebak, Wahyudin saat di konfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan bahwa pabrik gitar tersebut sedang di stop pengerjaannya, karena pihak perusahaan tidak bisa menunjukan Perijinannya, dia pun merasa kaget jika di perusahaan tersebut ada aktifitas.

“Masa sih, baru juga kemarin saya stop.
Coba saya cross cek lapangan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perijinan pada Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMTSP) Yani, ketika dihubungi lewat WhatsAppnya, belum memberikan jawaban padahal pesan terkirim dan terlihat sudah ceklis dua.