LEBAK – Rencana pembangunan pabrik Gitar di kampung Pancur Desa Bojongleles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, terus menuai polemik dari mulai ijin Pendirian Bangunan Gedung (PBG) yang diduga belum jelas, kemudian masyarakat yang mempermasalahkan tentang ijin lingkungan, kini giliran pemilik tanah menutup akses ke lokasi pabrik. Selasa, (1/8/2023).
Fam Fuk Tjong selaku Kuasa Konsiliator dari pemilik tanah, Hardi Hidayatullah menjelaskan bahwa, penyebab terjadinya penutupan akses jalan tersebut akibat dari pihak investor yang hingga saat ini belum melunasi pembayaran tanah secara keseluruhan.
Tanah dengan luas 8400 meter persegi tersebut semenjak dilakukan MoU dengan Investor Korea Mr. Lee melalui H. Didi Lebong terjadi kesepakatan penjualan kepada perwakilan Mr. Lee (H. Didi,-red) seharga Rp500 ribu/meter, dari kesepakatan tersebut pihak investor berkewajiban membayar sebesar Rp4,2 miliar, namun baru dibayarkan Rp1,6 miliar dan sisanya akan segera dilunasi,
“Dari perjanjian kesepakatan tersebut nyatanya hingga saat ini sudah berjalan lebih tiga bulan, pihak Investor belum melunasinya. Imbasnya, dilakukan pemagaran akses menuju pabrik oleh yang punya tanah,” jelas Fam Fuk Tjong.
Sementara itu, Kasi Trantib Pol PP Kabupaten Lebak Wahyudin, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, membenarkan bahwa PT Sipa belum mengurus perijinan tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Sehingga terpaksa bangunan tersebut di berhentikan sebelum segala sesuatu yang menjadi persyaratan diselesaikan,” katanya.
Disisi lain, Camat Cibadak melalui Sektretaris Camat, Dedi Setiawan mengatakan pihaknya hingga kini belum mengetahui adanya aktifitas di perusahaan tersebut.
“Karena pihak perusahaan memang belum memberikan informasi, jadi kami di Kecamatan belum tahu keberadaannya,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, ijin lingkungan yang awalnya peruntukan pabrik gitar melalui PT Sipa kini dirubah menjadi PT Gentro Manufakturing.
Sebelum berita ini di muat awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.

Tinggalkan Balasan