LEBAK – Perihal dugaan penipuan dan penggelapan oleh pegawai Desa Sukajaya, Kecamatan Sajira pelapor atas nama Hj Supiah cabut Kuasa Hukum dan laporannya di Polsek Sajira, Polres Lebak. Hal tersebut diduga akibat desakan dari berbagai pihak, padahal dari semenjak berjalanya proses beliau yakin akan melanjutkan perkara yang menjerat oknum pejabat Desa Sukajaya tersebut ke ranah pidana. Rabu, (8/3/2033).

Kuasa Hukum korban dugaan penggelapan dan penipuan, Ramot Limbong SH mengungkapkan, pihaknya sudah bekerja profesional untuk melanjutkan perkara tersebut ke proses selanjutnya. Namun yang terjadi dalam perjalanan tiba-tiba klien atas nama Hj Supiah (62) mencabut kuasa hukum dan laporannya ke Polsek Sajira.

“Ya dalam hal ini kami bekerja profesional namun setelah perjalanan tiba-tiba klien kami bersikukuh mencabut kuasa yang telah diberikan,” katanya.

Ramot Limbong SH menambahkan, dalam proses perjalanannya pihaknya juga bekerja sesuai prosedur, sesuai permintaan pemberi kuasa.

“Kita lakukan atas dasar pemberi kuasa, namun klien mencabut kuasa itu di luar kewenangan kita selaku kuasa hukum,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolsek Sajira Hendro mengatakan bahwa, mengenai laporan atas nama Hj Supiah (62) antara kedua belah pihak sudah ada musyawarah bersama kuasa hukum masing-masing dan pihaknya mengaku itu diluar kewenangannya.

“Ya mungkin itu sudah ada obrolan antara keluarga dan itu diluar kewenangan kami (Polsek Sajira) untuk sementara mereka wajib lapor,” singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, Warga Desa Sukajaya Laporkan dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan oleh oknum pegawai Desa Sukajaya, Kecamatan Sajira di Polsek Sajira, Polres Lebak.