SERANG – KKM 27 Universitas Ageng Tirtayasa bersama Panwascam Cijaku melakukan pengawasan Penerimaan Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di beberapa Desa yang berada di Kecamatan Cijaku diantaranya Desa Cimenga dan Desa Ciapus pada Senin, (30/1/2023).
Ketua kelompok KKM 27 Desa Cijaku Dedi Sumardi mengatakan, ada beberapa perwakilan mahasiswa ikut serta dalam pengawasan penerimaan pantarlih yang di selenggarakan oleh PPS di beberapa desa di Kecamatan Cijaku tersebut. Diantaranya, pada hari Sabtu tanggal 29 Januari 2023 kemarin, kelompok KKM terbagi beberapa orang untuk menjalankan program kerja dan berkolaborasi bersama masyarakat di dua kegiatan saat itu.
“Kami ikut serta pada kegiatan pengawasan bersama panwascam, mahasiswa KKM 27 Desa Cijaku dan kemudian lain juga ikut serta pada penanaman padi di Desa Cijaku untuk belajar dan berlatih menjadi petani sekaligus belajar nandur,” ujarnya.
Dedi menjelaskan bahwa, dalam kegiatan tersebut para mahasiswa didampingi langsung oleh Staff Teknis Penanganan Pelanggaran & Penyelesaian Sengketa Panwascam Cijaku yakni saudara Ahmad Muflihuddin, yang mana dalam hal ini beliau membimbing para mahasiswa pada kegiatan pengawasan penerimaan Pantarlih ini.
Adapun perwakilan mahasiswa yang ikut serta pada kegiatan pengawasan penerimaan pantarlih bersama panwascam Cijaku antara lain, Fikri Ahmad Subagia (Mahasiswa Teknik Elektro), Windi Puspitasari (Pendidikan Bahasa Inggris), Nur Fitri Amalia (Bimbingan Konseling), Silfi Pajah Kholifah (Pendidikan Kimia), Muhammad Naufal Azhar (Teknik Mesin).
“Perlu kita ketahui, Pantarlih ini adalah singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Petugas ini merupakan petugas yang akan dibentuk untuk melakukan pemutakhiran atau pendaftaran data si pemilih. Sesuai dengan namanya lah ya, petugas ini akan menjalankan tugasnya dalam tahapan pemilu,” bebernya.
Lanjut Dedi, pembentuk dari Pantarlih adalah PPS atau Panitia Pemungutan Suara yang tentunya akan berkedudukan atau bertugas di lingkungan TPS atau Tempat Pemungutan Suara nantinya.
“Jadi, ya tugasnya tidak dimana-mana, hanya di lingkungan tempat untuk pemungutan suara berlangsung,” jelasnya.
Menurut Dedi, orang yang bisa menjadi Pantarlih ini juga dari berbagai kalangan. Boleh dari perangkat kelurahan/ desa, RW (Rukun Warga), RT (Rukun Tetangga) atau bahkan masyarakat juga bisa menjadi Pantarlih ini.
” Jadi, memang bebas dan bisa dari berbagai kalangan petugasnya ini. Selain ikut serta dengan Panwascam, mahasiswa KKM 27 Desa Cijaku juga bersilaturahmi kepada kelompok KKM 30 desa Ciapus,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan Ketua Kelompok KKK 27, setelah kegiatan tersebut para mahasiswa bersilaturahmi kepada kawan-kawan yang sedang KKM di desa Ciapus untuk bersilaturahmi dan bertanya kabar sekaligus mengundang kawan-kawan KKM 30 Desa ciapus untuk hadir pada acara puncak KKM 27 Desa Cijaku dengan mengusung tema Pentas Kolaborasi desa Cijaku.
“Para mahasiswa juga turut berterima kasih kepada panwascam Cijaku yang mempersilahkan mereka untuk ikut serta pada pengawasan penerimaan pantarlih, yang mana kegiatan tersebut bisa menjadi pelajaran serta tambahan wawasan bagi para mahasiswa pada kegiatan pemilu yang nanti berlangsung,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan