MEDAN – Seorang ibu rumah tangga bernama Kawida (49) warga Jalan Bambu, Dusun VIII, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pengrusakan (vandalisme) terhadap rumah dan kendaraan pribadinya ke Polsek Medan Labuhan. Laporan tersebut dibuat pada Selasa (28/4/2026).
Kawida datang didampingi oleh kuasa hukumnya, Dongan N. Siagian, SH, dari Kantor Hukum Pelita Konstitusi untuk memberikan keterangan dan menyerahkan bukti kepada penyidik.
Berdasarkan laporan yang tercatat dengan nomor STPLP/B/435/IV/2026/SPKT UNIT RESKRIM/POLSEK MEDAN LABUHAN/POLRES PELABUHAN BELAWAN/POLDASU, peristiwa nahas itu terjadi pada Senin malam, 27 April 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.
Kawida menceritakan, saat kejadian ia sedang berada di dalam rumah bersama anak-anaknya. Situasi berubah mencekam ketika terdengar suara keributan dari luar.
“Saat itu kami sedang di dalam rumah, tiba-tiba terdengar suara ribut. Kami melihat dua orang pelaku sedang merusak pintu pagar dan mobil yang terparkir,” ujar Kawida kepada awak media usai membuat laporan.
Menurutnya, dirinya dan keluarga tidak berani keluar karena melihat pelaku diduga membawa senjata tajam dan melemparkan batu ke arah rumah.
“Melihat tindakan mereka yang brutal, saya berteriak minta tolong sampai warga sekitar berdatangan. Mengetahui ada warga yang ramai, kedua pelaku langsung melarikan diri,” tambahnya.
Setelah situasi dinilai aman, korban memeriksa kerugian yang dialami. Diketahui mobil Toyota Agya Type G warna abu-abu metalik tahun 2024 plat BK 1493 AFG milik anaknya serta pagar rumah mengalami kerusakan cukup parah.
Melalui kuasa hukumnya, korban menuntut kepolisian agar segera mengusut kasus ini dan menangkap pelaku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Kawida juga memohon perhatian langsung dari Kapolda Sumatera Utara dan Kapolres Pelabuhan Belawan agar kasus ini segera ditindaklanjuti.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkembangan penyelidikan kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan