LEBAK – Pembuangan Bulu Ayam yang berlokasi di Desa Sindang Mulya, Kecamatan Maja kembali berulah, padahal keberadaannya sudah sering dikeluhkan oleh masyarakat. Bahkan, mirisnya penindakan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Satpol PP seakan tidak mempan memberikan efek jera bagi oknum pengusaha yang hingga kini belum terkonfirmasi kepemilikannya. ‘Unclear Enterpreneur’.

Diketahui, akibat tidak pernah menampakkan batang hidungnya, opsi yang mereka pakai dengan cara bermain petak umpet untuk menghindari penindakan. Kemudian, setelah dirasa aman oknum pengusaha nakal ini pun kembali beroperasi.

Terpantau hari ini Selasa (30/04/2024) tepatnya Pukul 08.00 WIB pagi, tumpukan bulu ayam di lokasi dengan kondisi basah tersusun rapih.

Menurut keterangan sumber yang minta namanya tidak dipublish, tumpukan bulu ayam ini sebelumnya sudah tidak ada di lokasi akan tetapi secara tiba-tiba muncul kembali. Kata dia, untuk mengelabui masyarakat, buangan bulu ayam tersebut memang sengaja di bawa pada malam hari saat masyarakat sedang terlelap istirahat.

“Kemarin-kemarin sudah tidak ada, tapi sekarang ini sudah kembali beroperasi. Bak pemain sulap di Sirkus saja. Lihat dampak bau yang ditimbulkan bukan hanya dirasakan oleh masyarakat sekitar tetapi terasa keluar wilayah,” katanya.

Dia juga mengaku heran, padahal penindakan dari pemerintah sudah dilakukan beberapa kali namun seperti tidak digubris oleh oknum pengusaha.

“Mungkin saja mereka merasa kebal aturan atau memang ada orang kuat dibelakangnya, terbukti kini masih saja beroperasi terkesan di tutup-tutupi, milik siapa dan izin nya bagaimana,” jelasnya.

Yang lebih mengkhawatirkan, lanjut dia,  pengelolaan proyek bulu ayam tersebut  dikerjakan secara asal-asalan. Risikonya apabila dibiarkan berkepanjangan, limbah yang mengandung B3 ini akan berdampak kepada aspek kesehatan terutama saluran pernapasan.

“Untuk itu kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Lebak dan Aparat Penegak Hukum agar segera melakukan kroscek kembali keberadaan kegiatan ilegal tersebut. Segera tindak tegas, karena keberadaannya sangat merugikan masyarakat,” tegasnya.

Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak, Erik Indra Kusuma ketika dikonfirmasi mengatakan, mengenai kegiatan tidak berizin pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satpol-PP.

“Kegiatan tidak berijin, sudah dikoordinasikan dengan Satpol PP untuk ditindaklanjuti,” katanya singkat.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasie Intel) Satpol PP dan Damkar Lebak, Wahyudin mengaku akan segera bertindak apabila pihak teknis sudah menginstruksikan.

“Minggu-minggu ini kita akan tindak,” katanya.

Ditanya mengenai tembusan laporan dari DLH Lebak, Wahyudin mengaku pihaknya belum menerima informasi lanjutan.

“Belum tapi kalau sudah Dinas teknis bergerak kami siap untuk menindaklanjuti,” tandasnya.

Sebelum berita ini di muat, awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.