BANTEN – Aliansi Mahasiswa Untuk Demokrasi (AMUD) menggelar Aksi Demonstrasi didepan halaman kantor Bupati Kabupaten Tangerang pada Selasa, 23 April 2024.

Aksi tersebut menyoal adanya dugaan salah satu ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang yang akan ikut berkontestasi di Pilkada mendatang.

Koordinator Amud, Muhammad Apud dalam orasinya mengatakan bahwa aksi ini adalah bagian dari peran pemuda untuk menjaga kelangsungan dan kesucian Demokrasi.

“Kita anak muda peduli dengan Demokrasi, Maesyal Rasyid ini kan masih aktif menjabat sebagai sekda, ini persoalan etik, regulasi sudah jelas. Siapa yang bisa kasih jaminan ketika melakukan kunjungan kerja sebagai Sekda tidak ada unsur kampanye?. Kita tahu sendiri lah ya, spanduk dan baliho nya sudah bertebaran dimana-mana,” imbuhnya.

“Kita ini tidak melarang Maesyal rasyid untuk mencalonkan diri, itu hak mutlak setiap individu untuk dipilih dan memilih. Yang kita tidak inginkan adalah terjadinya penyalahgunaan wewenang, menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, mengingat beliau hari ini masih sebagai ASN Aktif,” tambahnya.

Hal itu, kata dia, seperti tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Selain itu kewajiban pengunduran diri PNS dalam UU Aparatur Sipil Negara mengenai pengunduran diri PNS yang mencalonkan diri menjadi Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

“Di antaranya terdapat dalam beberapa pasal yaitu Pasal 119 UU ASN dan Pasal 123 ayat (3) UU ASN,” katanya.

Lanjut dia, pihaknya berjanji akan membangun eskalasi ini hingga menjadi besar.

“Kami berjanji akan melakukan aksi seterusnya dan Allhamdullillah ini awalnya untuk aksi ke 2,3 dan seterusnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, dia mengajak kepada seluruh anak muda untuk menjadi mitra kritis pemerintah dalam mengembalikan sistem demokrasi sebagaimana mestinya.

“Kami dalam waktu dekat akan kembali melakukan aksi di Kemendagri untuk menyuarakan hal tersebut,” katanya.

Menurutnya, Netralitas ASN merupakan salah satu aspek penting dalam menjaga integritas dan profesionalisme ASN dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. ASN harus tetap netral dan tidak terlibat dalam kegiatan politik yang bertentangan dengan perannya sebagai pelayan masyarakat.

Berdasarkan Putusan MK No. 45/PUU-VIII/2010 dan Putusan No. 12/PUU-XI/2013, sebenarnya Mahkamah telah menyatakan pendiriannya menyangkut syarat pengunduran diri PNS ketika hendak mencalonkan diri untuk menduduki jabatan politik.

“Dalam dua putusan itu, Mahkamah telah menyatakan bahwa keharusan mengundurkan diri sebagai PNS tidak harus diartikan sebagai pembatasan HAM. Tidak ada HAM yang dikurangi, melainkan sebagai konsekuensi hukum atas pilihannya sendiri untuk masuk ke arena pemilihan jabatan politik,” tandasnya.