BANTEN – Ojeg solar pengisi BBM di SPBU 34-42131 Ciruas bukanlah petani di Wilayah sekitar Ciruas. Dalam aksinya mereka berdalih membawa surat Kelompok Tani (Gapoktan) di wilayah sekitar untuk bisa masuk mengisi BBM di setiap Pom Bensin yang telah ditentukan. Setelah berhasil, kemudian oknum-oknum ini membawanya ke Lapak penimbunan solar yang Berlokasi di Jln Serang-Cilegon, Taktakan Kemeranggen, Kota Serang. Demikian disampaikan Heri pegiat sosial dari LSM Seroja Indonesia. Rabu, (13/3/2024).

Dalam keterangannya Heri menjelaskan bahwa, Hasil Pantauannya bersama Tim Investigasi di SPBU 34-42131 telah menemukan beberapa orang yang hendak mengisi BBM jenis Solar dengan membawa Jerigen Berkapasitas 35 Liter dengan masing-masing orang membawa 5 Jerigen.

“Kita memergoki dua bapak-bapak yang diduga hendak mengisi solar, setelah kami mendatangi kedua bapak-bapak tersebut kemudian kami tanya namun mereka diam dan keluar meninggalkan SPBU,” jelasnya.

Atas aksi tersebut, Heri menyayangkan karena menurutnya apabila dibiarkan akan berdampak merugikan petani sekitar wilayah. Karena, kata dia, seharusnya Para Petani yang berhak untuk mendapatkan cukup pasokan solar subsidi guna meningkatkan ekosistem lingkungan di sektor pertanian.

“Ini malah disalahgunakan oleh oknum pengusaha yang tidak bertanggungjawab,” tegasnya.

Selanjutnya Heri juga mengingatkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) berikut Dinas terkait agar mengawasi dan bertindak tegas apabila menemukan SPBU-SPBU nakal yang berupaya menabrak aturan yang sudah di atur oleh Pemerintah.

“Sebagai penyalur bahan bakar bersubsidi, SPBU 34-42131 tersebut seolah tidak menghiraukan dan tidak mematuhi Surat Edaran Pertamina sesuai Keputusan Kementrian ESDM tentang penyaluran BBM oleh BUPIUNU BBM dan penyalur  nomor.14.E/GK.03/DJM/2021 tentang penyaluran bahan bakar minyak melalui penyalur karena diduga telah memperjual belikan solar bersubsidi,” tandasnya.

Sementara itu, Sobri selaku Pengawas di SPBU 34-42131 mengaku, pihaknya memang melayani pembeli eceran yang hanya membawa surat dari dinas terkait saja.

“Ya kalau saya, selagi orang nya bawa surat dari dinas terkait saya layani. Prosesnya itu kalau orang nya bawa surat, saya periksa dan saya buatkan barcode kalau sudah sesuai persyaratan dari desa dan lain sebagainya,” katanya. Selasa, (5/3/2024).

Adapun, kata dia, mengenai prosedurnya yakni melalui UPT Pertanian Kecamatan setempat dan Dinas Pertanian, SPBU hanya meng-update barcode.

“Ya kalau surat itu dari desa terus ke UPT Pertanian Kecamatan terus ke Dinas Pertanian. Kalau pihak SPBU hanya meng-update barcode,” jelasnya.

Kemudian, lanjut Sobri, untuk masa berlaku surat dari Desa hanya 1 Tahun kalau dari Dinas Pertanian hanya 3 Bulan.

“Saya pegang surat dari Dinas Pertanian kalau dari desa orang tersebut yang megang karena masa berlaku surat dari Desa 1 tahun kalau dari Dinas Pertanian 3 bulan bang,” tutupnya.

Sebelum berita ini di muat awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.