LEBAK – Pembuangan Bulu Ayam yang berlokasi di Desa Sindang Mulya, Kecamatan Maja kembali berulah setelah beberapa waktu lalu sudah ditindak oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak dan Satpol PP setempat.
Dari pantauan hari ini, Selasa (27/02/2024) tepatnya Pukul 09.00 WIB pagi, tumpukan bulu ayam dengan kondisi basah tersebut tersusun rapih.
Menurut keterangan sumber, tumpukan bulu ayam ini sengaja di bawa pada malam hari ketika masyarakat sedang terlelap istirahat.
“Tadi malam sepertinya di kirim kesini lagi, kemudian saya cek Jam 09.00 WIB pagi ini tumpukan bulu ayam ini sudah tersusun rapih. Kondisinya basah dan sangat bau,” ujarnya kepada Awak Media. Selasa, (27/02/2024).
Dia juga mengaku heran dengan penindakan dari aparatur pemerintah setempat yang seakan tidak dihiraukan oleh oknum pengusaha, bahkan terbukti hingga kini saja belum terkonfirmasi atas kepemilikannya.
“Terkesan di tutup-tutupi, milik siapa dan izin nya bagaimana. Kok, beroperasinya ngumpet ngumpet ya. Ini ada apa,” ungkapnya.
Padahal, lanjut dia, sudah jelas keberadaan pembuangan bulu ayam tersebut sangat merugikan masyarakat. Apalagi, projek bulu ayam ini cara pengelolaannya dikerjakan secara asal-asalan. Ini, kata dia, sangat menghawatirkan karena apabila dibiarkan berkepanjangan jelas akan berdampak kepada aspek kesehatan masyarakat.
“Sudah di tindak kok masih bandel ya. Padahal, jika udara yang kita hirup bau limbah B3 dalam kurun waktu yang lama tentunya bisa mengakibatkan penyakit saluran pernapasan,” tegasnya.
Dia meminta kepada Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas terkait agar segera melakukan kroscek kembali mengenai keberadaan kegiatan ilegal tersebut.
“Terbukti harus segera di tindak tegas, karena keberadaannya sangat merugikan masyarakat. Lihat saja dampaknya bukan hanya dirasakan oleh masyarakat sekitarnya, namun dampak tersebut juga terasa keluar wilayah karena akibat bau yang di timbulkan,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Penataan dan Peningkatan Kapasitas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak, Erik Indra Kusuma ketika dikonfirmasi mengatakan, saat melakukan verifikasi awal, pihaknya sudah menyampaikan pengaduan sebelumnya kepada pihak Desa Sindangmulya dan Kecamatan Maja.
“Sudah koordinasi dengan Desa dan Kecamatan dan untuk pengaduan sekarang (baru diterima oleh DLH Lebak segera,-red) akan koordinasi kembali,” katanya.
Erick mengaku, dalam pengaduan sebelumnya verifikasi lapangan DLH Lebak bersama pihak Desa Sindangmulya dan Kecamatan Maja hasil akhirnya kegiatan Pengelolaan Bulu Ayam sudah tidak beroperasi. Kemudian untuk informasi hari ini, pihaknya akan segera menindaklanjuti kepada pemerintah setempat.
“Jika tidak berizin sudah dikomunikasikan dengan Desa dan Kecamatan untuk ditindak oleh Penegak Perda setempat (Satpol PP Lebak). Setelah itu Informasi lebih lengkapnya DLH Lebak tidak ada lagi dan hari ini temen-temen pengawas sedang komunikasi dengan pihak Kecamatan Maja untuk Informasi detailnya,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan