MEDAN, TintaKitaNews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan kembali mengamankan pelaku kejahatan narkotika jenis sabu. Seorang residivis berinisial MK (44) ditangkap di kawasan Jalan Brigjen Katamso Gang Lampu 1, Kecamatan Medan Maimun, Selasa (28/4/2026) siang. Dari tangannya, polisi menyita barang bukti sabu seberat 7,04 gram.
Menurut keterangan Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, penangkapan dilakukan tak jauh dari tempat tinggal pelaku setelah petugas menerima informasi bahwa MK sedang melakukan transaksi narkotika. Saat ditangkap, pelaku sempat melawan sehingga petugas harus mengamankan secara paksa.
“Dari tangan pelaku kami amankan satu bungkus besar sabu dengan berat bruto 7,04 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MK diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang pernah diproses hukum pada tahun 2024,” jelas Kompol Rafli didampingi Kanit 1 Satresnarkoba, AKP Ruspian, kepada wartawan, Rabu (29/4/2026).
Kompol Rafli menambahkan, setelah bebas dari penjara, MK tidak bertobat dan justru kembali mengedarkan narkotika di lingkungan tempat tinggalnya. Motif utamanya adalah keuntungan materi. Dalam setiap gram sabu yang dijual, pelaku mengantongi laba sekitar Rp100.000.
“Pelaku tergiur keuntungan instan dari peredaran narkoba. Padahal perbuatannya sangat merusak masa depan generasi muda,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas, termasuk menangkap pemasok barang haram kepada MK. Identitas pelaku utama pun dikabarkan sudah diketahui petugas.
“Kami sedang mengejar pemasok yang identitasnya sudah kami kantongi. Kami pastikan wilayah hukum Polrestabes Medan bebas dari jaringan narkoba. Siapa pun yang berani bermain dengan barang terlarang, akan kami tangkap dan proses hukum seberat-beratnya,” tandas Kompol Rafli.
Pelaku MK kini ditahan di Rumah Tahanan Sementara (RTS) Polrestabes Medan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling banyak Rp10 miliar.

Tinggalkan Balasan