JAKARTA, TintaKitaNews.com – Encop Sopia resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Politik setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam Sidang Senat Terbuka di Universitas Indonesia (UI), Depok, Selasa (28/4).
Wanita yang juga anggota Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Banten ini diwisuda dengan predikat Sangat Memuaskan. Ia menjadi doktor ke-150 di lingkungan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UI, serta merupakan perempuan ke-42 yang meraih gelar tersebut di bidang yang sama.
Sidang dipimpin oleh Prof. Dr. Ricardi S. Adnan, M.Si, dengan Promotor Prof. Dr.phil. Aditya Perdana, M.Si., Co-Promotor Dr. Sri Budi Eko Wardani, M.Si, serta sejumlah penguji senior.
Dalam disertasinya yang berjudul “Mendorong Representasi Substantif Perempuan di Tingkat Lokal: Studi Lahirnya Peraturan Daerah Berperspektif Gender di DPRD Kabupaten Pandeglang, Banten, dan Kabupaten Karawang, Jawa Barat (Periode 2019-2024)”, Encop mengungkap temuan penting mengenai dinamika kebijakan gender di daerah.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa kehadiran perempuan di legislatif melalui kebijakan afirmasi belum tentu menjamin lahirnya kebijakan yang berpihak pada perempuan. Representasi substantif tidak hanya soal jumlah kursi, melainkan lebih ditentukan oleh kapasitas aktor, dukungan kelembagaan, dan konteks sosial politik setempat.
“Transformasi menuju representasi substantif sangat bergantung pada kapasitas aktor perempuan, dukungan kelembagaan, serta konteks sosial-politik lokal,” ujar Encop dalam orasi ilmiahnya.
Menurut Encop, struktur politik di kedua daerah tersebut masih sangat dipengaruhi oleh warisan budaya patriarki yang menjadi path dependency atau ketergantungan jalur sejarah. Hal ini kerap menimbulkan resistensi terhadap isu gender.
Namun, hambatan tersebut bukanlah penghalang mutlak. Aktor perempuan mampu memanfaatkan celah institusional melalui strategi layering, conversion, dan negosiasi lintas sektor.
“Di Pandeglang, strategi legislatif dan dukungan eksekutif menjadi kunci; sementara di Karawang, penguatan kelembagaan eksekutif dan tata kelola responsif gender menjadi jalur utama,” jelasnya.
Penelitian yang menggunakan pendekatan Historical Institutionalism ini juga menekankan peran penting sinergi antarlembaga. Keberhasilan melahirkan Peraturan Daerah Pengarusutamaan Gender (PUG) tidak lepas dari koalisi antara eksekutif, legislatif, dan organisasi masyarakat sipil, termasuk kelompok perempuan berbasis keagamaan.
“Perubahan kebijakan gender tidak terjadi secara revolusioner, tetapi melalui proses bertahap yang konsisten, adaptif, dan kolaboratif,” tambahnya.
Hasil studi ini dinilai memperkaya teori representasi dan feminist historical institutionalism, sekaligus memberikan rekomendasi praktis bagi penguatan kebijakan responsif gender di tingkat daerah.
Acara wisuda doktor tersebut turut dihadiri oleh berbagai tokoh, mulai dari akademisi, perwakilan pemerintah daerah, aktivis perempuan, hingga tokoh masyarakat.

Tinggalkan Balasan