JAKARTA, TintaKitaNews.com – Hasil Konferensi Kerja Nasional (Konkernas) 2026 yang diselenggarakan pada 7 Februari 2026 di Serang, Banten dalam rangka Hari Pers Nasional (HPN) 2026, secara resmi diserahkan kepada Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Akhmad Munir.

Penyerahan laporan dilakukan oleh Ketua Sidang Pleno Konkernas, Zulkifli Gani Ottoh (Zugito), yang mendapat kepercayaan dari Penanggung Jawab Bidang I HPN dan Konkernas 2026, Agus Sudibyo.

“Seluruh keputusan merupakan hasil pembahasan bersama peserta dari 35 Pengurus PWI Provinsi yang hadir. Berbagai masukan disampaikan untuk menyempurnakan Anggaran Dasar (AD), Anggaran Rumah Tangga (ART), serta tata kelola organisasi agar semakin profesional dan adaptif terhadap perkembangan dunia pers,” ujar Zulkifli Gani Ottoh pada Senin (9/3/2026).

Konkernas 2026 merupakan tindak lanjut dari keputusan Kongres Persatuan PWI yang digelar pada 29–30 Agustus 2025 di Cikarang, Jawa Barat. Dalam kegiatan tersebut dibentuk tiga komisi, yaitu Komisi A (Organisasi) yang dipimpin Djoko Tetuko, Komisi B (Program Kerja) yang dipimpin Mirza Zulhadi, dan Komisi C (Tata Kelola Keuangan) yang dipimpin Mathen Selamet Susanto.

Dalam pembahasan Komisi A, beberapa pasal AD dan ART menjadi fokus perbaikan, antara lain mekanisme memperoleh dan memperpanjang Kartu Tanda Anggota (KTA). Selain itu, diatur keberadaan Dewan Pakar di tingkat Pusat dan Provinsi, serta ketentuan bahwa putusan Dewan Kehormatan tidak dapat dijadikan dasar gugatan hukum.

Dalam ART juga diatur bahwa jika putusan sanksi Dewan Kehormatan tidak dijalankan Pengurus Pusat, persoalan tersebut akan dibawa ke Rapat Pleno Pengurus Pusat yang diperluas. Beberapa pasal yang memerlukan pendalaman lebih lanjut akan dituangkan dalam Peraturan Organisasi (PO).

Saat menerima laporan, Akhmad Munir menyampaikan apresiasi kepada tujuh anggota Tim Penyempurnaan AD, ART, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Kode Perilaku Wartawan (KPW) yang diketuai Zulkifli Gani Ottoh.

“Kami akan segera membentuk Tim Penyelaras dengan melibatkan tenaga profesional ahli bahasa sebelum dokumen tersebut diserahkan ke notaris dan didistribusikan ke seluruh pengurus serta anggota PWI di seluruh Indonesia,” jelasnya.