SERANG – Maraknya oknum pengusaha yang telah menempelkan kabel optik Wifi di tiang Perusahaan Listrik Negara (PLN) dikhawatirkan dapat mengganggu pekerjaan dan perawatan petugas PLN di Kampung Pasir Sempuer, Desa Bojot Kecamatan Jawilan, dengan rute wilayah pekerjaan posko Maja. Dinas ESDM Provinsi Banten melalui Bidang Pengawas Kelistrikan, Jimy menegaskan bahwa apabila pelaku usaha tidak mengantongi izin dari pihak terkait maka ada sanksi yang akan diberikan.
“Nah, kalau di sini di undang-undang nomor 30 hanya sanksi admistrasi secara tertulis pembekuan sementara untuk proses pencabutan izin usahanya tapi gini kalau kabelnya menjuntai (turun kebawah) yang jelas akan mengakibatkan tidak septy (membahayakan) itu dapat dikenakan sanksi penjara,” katanya ketika dikonfirmasi. Selasa, (23/4/2024).
Sebelumnya Polda Banten melalui unit Krimsus, Bripka Dede juga menyampaikan, pihaknya akan segera menindaklanjuti permasalahan semrawutnya kabel optik di Kampung Sempuer Desa Bojot, Kecamatan Jawilan kepada dinas-dinas terkait.
“Oke Kang, Nanti dikoordinasikan dengan pihak PLN atau dinas terkait,” singkatnya melalui sambungan WhatsApp.
Fahran petugas pelayanan pengaduan PLN Posko Maja juga menambahkan apabila terbukti para pengusaha WiFi tidak memiliki izin tentunya ada sanksi-sanksi yang akan di kenakan.
“Jika benar terbukti melanggar aturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah denda berupa uang biasanya, kalau itu sudah ada timnya masing-masing dari PLN, kalau di sini cuma penanganan gangguan saja,” katanya.
Disisi lain menanggapi Kejadian tersebut salah seorang pegiat Sosial, Sastra Wijaya meminta kepada Pihak APH dan dinas terkait untuk segera menindak tegas oknum-oknum pelaku usaha Wifi yang tidak mengantongi izin.
“Kami selaku pegiat kontrol sosial meminta agar pihak APH bisa bersikap tegas sesuai peraturan yang berlaku di republik indonesia,” harapnya.
Kata dia, perlu di ketahui, Pemasangan Liar Kabel Fiber Optic di Tiang milik Perusahaan Listrik Negara (PLN) tidak memiliki Izin Diduga Melanggar Peraturan Perundangan-undangan. Sebagaimana tertuang dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan. Undang-undang Republik Indonesia Nomor o 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2013 tentang Tata Cara Permohonan Izin Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika.
“Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 57 /PMK.06/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Sewa Barang Milik Negara,” katanya.
Kemudian, lanjutnya, dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan Bab XI tentang Lingkungan Hidup Dan Keteknikan. Pasal 45 ayat 1 sampai 4 menjelaskan. (1) Pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika hanya dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu kelangsungan penyediaan tenaga listrik. (2) Pemanfaatan jaringan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan persetujuan pemilik jaringan.
“Undang-undang Republik Indonesia Nomor o 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Bagian Keempat Perizinan Pasal 11 ayat (1) menerangkan. Penyelenggaraan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat diselenggarakan setelah mendapat izin dari Menteri dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2013 tentang Tata Cara Permohonan Izin Pemanfaatan Jaringan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Telekomunikasi, Multimedia, dan Informatika. Pada Bab II Pemanfaatan Jaringan Bagian Kesatu Umum,” imbuhnya.
“Pasal 9 ayat (1) Untuk memanfaatkan Jaringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, calon Pemanfaat Jaringan harus mengajukan permohonan
persetujuan pemanfaatan Jaringan kepada pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik atau izin operasi sebagai pemilik Jaringan
dengan melampirkan:
a. identitas pemohon;
b. akte pendirian badan usaha;
c. profil badan usaha;
d. nomor pokok wajib pajak;
e. surat keterangan domisili dari instansi yang berwenang,” tandasnya.
Sebelum berita ini di muat awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.

Tinggalkan Balasan