BEKASI – Sudah kurang lebih enam bulan berjalan setelah sebelumnya tim media mempertanyakan kepada pihak Management maupun Security disalah satu Apartemen yang berlokasi di Kecamatan Cikarang, Kabupaten Bekasi terkait kondisi Bendera Merah Putih yang terlihat tidak terawat. Bahkan, sampai detik ini kondisi tersebut masih tetap sama seperti enam bulan silam.

Menurut keterangan penghuni apartemen berinisial DW (25), membenarkan bahwa penghuni Apartemen disini tidak pernah memikirkan hal semacam itu, karena mereka sibuk dengan kepentingan pribadinya masing-masing.

“Coba saja lihat Bendera Negara Kita sampai kusam seperti itu. Mereka ini seperti hanya memikirkan kepentingan sendiri saja, padahal pahlawan negara kita berjuang mati-matian untuk mengibarkan bendera merah putih.  Mereka rela berkorban jiwa raga demi bangsa dan negara akan tetapi mereka ini seolah tidak menghargainya,” ujarnya Sabtu, (13/4/2024).

Dia juga menceritakan bahwa dirinya sudah mencoba mempertanyakan kepada pihak Security di Apartemen tempat tinggalnya tersebut mengenai kondisi Bendera Merah Putih yang kusam seolah tanpa ada perwawatan.

“Mas ijin, kenapa ya semua karyawan apartemen tidak menjaga atau memperhatikan Bendera Republik kita robek dan kusam, terus Security bilang ke saya ya nanti akan di laporkan pak ke pihak Management,” ungkap DM menyampaikan hasil komunikasinya dengan pihak Management.

DW mengaku miris dengan kondisi Bendera Merah Putih yang seakan tidak di rawat dengan baik. Menurutnya ini merupakan contoh bagi beberapa perusahaan yang mengabaikan dan melakukan pembiaran terhadap Bendera Republik Indonesia.

“Karena memang mereka tidak merasakan pahit getirnya perjuangan merebut Indonesia dari tangan penjajah,” tandasnya.

Diketahui, di dalam Undang-Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara dan serta Lagu Kebangsaan, pengibaran Bendera Merah Putih yang kusam dan koyak dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah), sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 24 huruf c.

Sebelum berita ini di muat awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.