PEKANBARU – Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP-SPKN) adalah salah satu lembaga penggiat anti korupsi di Riau, meminta pihak Kejati Riau untuk segera dan serius mengusut dugaan korupsi pekerjaan peningkatan Jalan Putri Hijau di Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022, demikian disampaikan Sekjen DPP-SPKN, Romi Frans kepada Awak Media di Pekanbaru. Rabu,  (6/3/2024).

Dikatakan Romi Frans, berdasarkan hasil investigasi tim SPKN, pekerjaan peningkatan Jalan Putri Hijau di Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2022 dengan harga penawaran Rp8.367.744.579,79.- yang dikerjakan rekanan Tri Abdi Nusantara  diduga kuat terindikasi korupsi.

“Dari hasil investigasi Tim SPKN dilapangan diduga, Pekerjaan agregat kelas A ada selisih sebanyak 1,127,80 m kubik, Pelaksanaan Pekerjaan pengaspalan AC-BC ada selisih 194 ton jadi kami menduga disini ada  pengurangan Volume dan Pelaksanaan pekerjaan AC-WC diperkirakan ada selisi 194, 30 ton dengan panjang  jalan 2, 100 meter,” katanya.

Romi menegaskan bahwa dari uraian keterangan hasil observasi dilapangan secara terperinci, pihaknya sudah melampirkan dalam laporan kepada Kejaksaan Tinggi Riau dengan laporan Nomor: 138/Lap-DPP-SPKN/IX/2023 tanggal 1 September 2023.

“Namun hingga saat ini belum ada titik terangnya. “Maka patut kami merasa laporan tersebut jalan ditempat,” tegasnya.

Romi menjelaskan, pihaknya sudah mempertanyakan tindak lanjut laporan DPP-SPKN di Kejati Riau melalui Asintel Kejati Riau, Marcos Simaremare.

“Beliau menyebut bahwa  laporan kami sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir,” jelasnya.

“Bahkan, Asintel Kejati Riau, Marcos Simaremare menyampaikan kepada kami, bahwa pihaknya telah meminta pihak Kejari Rohil agar segera mentelaah dan menindak lanjuti laporan DPP-SPKN,” tambah Romi mengisahkan pembicaraannya dengan Asintel kejati Riau.

Romi Frans juga yakin, saat ini pihak Kejati Riau masih memiliki komitmen untuk memberangus tindakan Korupsi di Riau.

“Hal itu sesuai janji bapak  Akmal Abbas saat di lantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Riau,” ujarnya.

Lebih lanjut, Romi Frans meminta kepada Kejati Riau melalui Kejari Rohil untuk kooperatif dalam menanggapi setiap laporan masyarakat. Kemudian kepada Bupati Rohil, Afrizal Sintong agar tegas kepada bawahan agar seluruh kegiatan yang menggunakan uang negara benar benar delaksanakan sesuai ketentuan.

“Kami melihat, kabupaten Rokan Hilir di bawah kepemimpinan Afrizal Sintong banyak terjadi persoalan yang krusial, terutama terkait program pembangunan. Maka perlu mendapat perhatian dari Pejabat (Pj) Gubernur Riau, SF Hariyanto bahkan dalam waktu dekat ini, DPP-SPKN akan melakukan koordinasi dengan PJ Gubri, agar Kabupaten Rohil menjadi prioritas dalam pengawasan,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, melalui Asintel Kejati Riau, Marcos Simaremare ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsAppnya mengatakan,  intinya, Lapdu yang masuk ke Kejati Riau akan ditelaah. Apakah memenuhi kelengkapan syarat adminitratif dan substantif sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan yang berlaku.

“Jika belum lengkap maka akan diundang pelapor unyuk melengkapinya. Namun sebagian Lapdu yang masuk langsung diteruskan ke Kejari dimana tempat yang dilaporkan untuk ditelaah sebagaimana prosesur diatas untuk kemudahan koordinasi,” singkatnya.