JAKARTA – Terkait pemberitaan yang berjudul “Oknum Kasie Intel Kajari Ketapang Ancam Wartawan Pemberitaan Bulog, Ada Apa ?” di kutip dari media newsinvestigasi-86.com, Wakil Ketua Presidium Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Noven Saputra, S.H angkat bicara.

Menurut Noven, seharusnya dalam hal ini Kejaksaan sebagai Lembaga Penegak Hukum yang memiliki peran dalam menerapkan supremasi hukum dan bertugas untuk memberantas praktik KKN sesuai dengan UUD 1945 bahkan secara khusus dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Namun yang terjadi malah oknum Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang “PRS” diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dan berpotensi melakukan tindakan tercela selaku aparatur kejaksaan terhadap insan PERS.

“Dengan adanya pemberitaan di media online edisi tanggal 29 Febuari 2024 berjudul, Diduga Kajari Ketapang, Peti Es Kan Kasus Mantan Kepala Bulog Regional Ketapang ternyata membuat PRS selaku Kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang, melanggar kebebasan insan PERS yang menyatakan, Silahkan take down berita-berita yang menyudutkan tanpa konfirmasi ke Kami dahulu atau saya proses!!,” kata Noven menjelaskan pernyataan PRS.

Bahkan, kata dia, pernyataan tersebut seperti bernada pengancaman, Saya tidak perlu menghubungi media yang tidak jelas/terdaftar. Saya cukup memperingati silahkan hapus berita itu atau saya proses. Karena media anda tidak resmi dan memuat berita tendensius yang tanpa konfirmasi terlebih dahulu.

Padahal, lanjut dia, sebelum naik berita awak media sudah konfirmasi Via WhatsApp dengan meminta untuk berkomunikasi dengan tujuan agar berita yang di publikasikan tersebut bisa berimbang.

“Pak maaf ijin terkait penanganan kasus mantan kepala Bulog Ketapang, sudah sampai mana, namun PRS tidak membalas maupun memberikan keterangan,” kata Noven menjelaskan pernyataan oknum Kasie Intel Ketapang tersebut.

Dengan adanya insiden ini, Wakil Forum Pers Independent Indonesia (FPII) mendesak Oknum kasie Intel Kejaksaan Negeri (Kajari) Ketapang PRS untuk menarik kembali pernyataannya dan meminta maaf kepada awak Media,l.

“Karena Kami rasa pernyataannya tersebut dinilai telah melanggar kemerdekaan pers terutama melukai hati insan pers, karena kami jurnalis adalah seorang penulis bukan teroris,” tegasnya.

Noven mengingatkan apabila PRS tidak tahu jelas tentang isi UU Pers No.40 Tahun 1999 tentang, jangan sembarangan mengeluarkan pernyataan yang seakan mengkriminalisasikan profesi Pers.

“Tidak pantas anda berbicara seperti itu apalagi sampai memperingati menyuruh menghapus berita kalau tidak anda ancam proses!,” jelas Noven.

Lebih lanjut Noven menyayangkan atas pernyataan PRS yang seolah tidak mencerminkan sebagai seorang pelayan publik.

“Ada apa anda suruh menghapus berita terkait permasalahan Bulog, seharusnya bukan kami insan pers yang anda proses melainkan oknum yang merugikan negara yang harus anda tindaklanjuti,” katanya.

Noven yang juga mewakili Insan Pers yang tergabung di Forum Persatuan Independent Indonesia (FPII) sebagai konstituen Dewan Pers Independen (DPI) meminta Kepada Presiden Joko Widodo agar segera mengevaluasi KRS sebagai Pejabat Kajari Ketapang atas ucapannya.

“Karena dinilai tidak menjalankan amanah dari Bapak Presiden dimana sebagai Pejabat Publik harus bersikap Profesional dan Humanis dalam mengedukasi masyarakat,” tandasnya.

Sebelum berita ini di muat awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.