BANTEN – Keberadaan projek urugan tanah merah di jalan penghubung Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak tepatnya di Kecamatan Kopo seperti luput dari pengawasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, padahal keberadaan projek urugan tersebut banyak sekali merugikan masyarakat, khususnya pengguna jalan.
Mukhlas, Kabid Hankam Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Serang mengatakan, selain maraknya urugan yang tidak berizin, dampak kegiatan galian tanah di wilayah Kecamatan Kopo tersebut juga sering mengakibatkan kecelakaan lalulintas.
“Jangan dibiarkan, sudah jelas sangat merugikan masyarakat khususnya Pemkab Serang kok malah seperti ada pembiaran begini. Selain itu, ditambah lagi akibat tanah yang di bawa oleh truk muatan over load atau melebihi batas muatan yang sering sekali berceceran sehingga mengakibatkan jalan licin dampaknya kepada kecelakaan lalulintas. Bahkan tak jarang sampai menelan korban jiwa,” katanya. Rabu, (10/1/2024).
Lanjut Mukhlas, Keberadaan projek urugan yang berada di wilayah Kecamatan Kopo tersebut juga tidak sesuai dengan peruntukkan tata ruangnya, sehingga berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu kenyamanan umum.
“Sudah tidak berizin ditambah wilayah projeknya pun kebanyakan tidak sesuai peruntukannya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Mukhlas berharap kepada Pemerintah Kabupaten Serang agar segera menindak tegas para oknum pengusaha urugan ilegal yang banyak merugikan masyarakat di Kecamatan Kopo.
“Kami minta Pemkab Serang dan Aparat Penegak Hukum segera tindak tegas para oknum pengusaha ilegal yang sudah banyak merugikan masyarakat ini. Sudah tidak berizin fasilitas umum menjadi rusak akibat ulahnya,” harapnya.
Sementara itu, Sekretaris Cabang (Sekcab) Ormas Pemuda Pancasila Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Kabupaten Serang, Bintang menambahkan bahwa, kegiatan tambang tidak berizin atau ilegal perusak lingkungan di Kecamatan Kopo tersebar di beberapa titik. Salah satunya Galian tanah atas nama pemilik Bahrudin yang berada di lokasi Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, samping jalan penghubung Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak.
”Ke 6 lokasi galian tanah di wilayah ini (Kecamatan Kopo,-red) semuanya tidak ada izin, dari pemerintah setempat. Padahal berdasarkan Regulasi yang telah di delegasikan oleh pemerintah pusat yang menjadi kewenangan pemerintah daerah yakni berdasarkan Perpres No. 55 tahun 2022 tentang Perizinan berusaha di Bidang Pertambangan dan Perubahan UU No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba,” ungkapnya.
Bintang menegaskan, terkait dengan perizinan tambang galian tanah ini menjadi kewenangan ESDM Provinsi, karena setiap urusan pertambangan merupakan kewenangan dinas ESDM yang seharusnya melakukan pengawasan terkait perizinan tambang. termasuk Aparat Penegak Hukum (APH) di Resor Polda Banten juga seharusnya menindak tegas bagi tambang galian Tanah yang tidak memiliki izin tersebut.
”Saya selaku Sekretaris Cabang Pemuda Pancasila kabupaten serang menyoroti sikap APH dan dinas ESDM Provinsi Banten yang terkesan Bungkam, karena telah membiarkan para pengusaha bisnis Tambang galian tanah di wilayah Kabupaten serang meresahkan masyarakat dan tidak memiliki izin lengkap. Kita juga mendesak agar APH dan dinas ESDM Provinsi Banten bertindak tegas terhadap pelaku bisnis jual beli galian tanah yang tidak memiliki izin pertambangan tersebut,” tandasnya.
Sebelum berita ini di muat awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.

Tinggalkan Balasan