LEBAK – Dinas Lingkungan Hidup (DLH)  Kabupaten Lebak, melalui Bidang Pengawasan pada tanggal 15 September tepatnya hari Jum’at kemarin melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) kelokasi pembakaran Plastik Almunium di Kampung Panyandungan, Desa Binong, Kecamatan Maja milik PO DUA PUTRA. Hal itu menyusul dengan adanya keluhan warga akibat polusi udara yang disebabkan oleh aktifitas PO DUA PUTRA.

Berdasarkan hasil Sidak oleh Bidang Pengawasan Lingkungan hidup  Kabupaten Lebak ke Lokasi, tidak ditemukan pembakaran plastik almunium, namun DLH Lebak mengakui bahwa kelengkapan Perusahaan PO DUA PUTRA tersebut, perizinannya baru sebatas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan itupun didapat melalui Online Single Submision (OSS). Senin, (18/9/2023).

Jadi jelas prusahaan tersebut disamping telah melabrak regulasi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) juga telah mengesampingkan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Disisi lain salah seorang warga Kampung Panyandungan, Desa Binong yang meminta agar identitasnya tidak dipublis mengatakan, mustahil apabila tidak ada aktifitas, karena bahan baku terus berdatangan ke lokasi PO DUA PUTRA menggunakan truk.

“Moal mungkin di tutupmah, ja bahan bakumah ngalir diangkutan ku truk (Tidak mungkin kalau ditutup karena bahan baku terus terusan diangkut pakai truk) biasanya juga siang malam selalu beroprasi, mungkin dapat bocoran kalau dinas lingkungan hidup akan melakukan sidak kelokasi,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kabupaten Lebak Dartim, ketika dihubungi via telpon selulernya mengatakan bahwa dirinya sedang sakit dan mengarahkan untuk berkomunikasi dengan Kasi Trantib, Wahyudin.

“Sori bang saya lagi sakit, mohon jangan ganggu dulu, lebih baik hubungi aja Kasi Trantib Wahyudin,” katanya.

Sedangkan sesuai arahan dari Kasatpol PP saat di konfirmasi, Wahyudin mengatakan agar di tunda terlebih dahulu karena sedang mengikuti kegiatan di luar kota.

“Di cansel dulu, karena sedang saya sedang mengikuti rapat diserang,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, Asisten Daerah (ASDA) II Ajis Suhendi akan menindak tegas pihak Perusahaan bila belum mengantongi Ijin yang dimaksud.

“Kita akan hentikan dahulu sebelum mengurus ijin,” tegas Ajis Suhendi.