JAKARTA, TintaKitaNews.com – Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara (PWOD) melontarkan kritik keras terhadap tata kelola pers nasional. Organisasi ini menilai pengelolaan pers saat ini semakin menjauh dari prinsip keadilan dan transparansi, sekaligus menegaskan akan segera mengirimkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto untuk meminta penataan ulang kewenangan lembaga pers, terutama Dewan Pers.

Dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Jumat (8/5/2026), PWOD menjabarkan bahwa polemik yang terjadi saat ini berkaitan erat dengan sejarah panjang hubungan antara negara dan pers di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1966 dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1982, jabatan Ketua Dewan Pers dipegang secara ex-officio oleh Menteri Penerangan. Pada masa itu, negara melalui kementerian terkait memegang kendali penuh atas arus informasi, mulai dari penyebaran kebijakan pemerintah hingga pembinaan dan pengawasan media massa.

Situasi berubah total pasca reformasi dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Aturan baru itu memposisikan Dewan Pers sebagai lembaga independen yang terlepas dari kendali pemerintah. Namun, menurut Ketua Umum DPP PWOD, Feri Rusdiono, SH, perubahan tersebut justru menimbulkan masalah baru: tidak adanya mekanisme pengawasan yang tegas terhadap Dewan Pers.

“Independensi tidak boleh dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas. Ketika tidak ada kontrol, maka potensi penyalahgunaan kewenangan menjadi nyata,” tegas Feri.

PWOD menilai Dewan Pers saat ini bergerak seolah menjadi otoritas tunggal yang berhak menentukan standar, legitimasi, hingga kelayakan eksistensi sebuah media. Padahal, proses yang dijalankan dinilai tidak cukup transparan. Dampaknya, sejumlah media khususnya yang beroperasi di daerah mengaku terdiskriminasi dan sulit mendapatkan pengakuan, meski telah menjalankan fungsi jurnalistik secara aktif di tengah masyarakat.

Kondisi ini dinilai menciptakan ketimpangan besar dalam ekosistem pers nasional, di mana hanya kelompok media tertentu yang memperoleh legitimasi, sementara sebagian lainnya tersisihkan.

Selain Dewan Pers, PWOD juga menyoroti kinerja Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo). Menurut Feri, lembaga negara ini belum konsisten menjalankan fungsi utamanya. Berdasarkan mandat, Kominfo bertugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang komunikasi, informatika, statistik, persandian, serta penguatan infrastruktur digital, keamanan informasi, literasi digital, dan keterbukaan informasi publik.

Namun dalam praktiknya, kata Feri, Kominfo justru terjebak dalam wilayah abu-abu yang beririsan dengan wewenang Dewan Pers. Hal ini memicu kebingungan dalam penerapan aturan di lapangan.

“Negara harus hadir secara tegas. Jangan biarkan terjadi tumpang tindih kewenangan yang pada akhirnya merugikan pelaku pers dan publik,” ujar Feri.

Melalui rilis ini, PWOD mendesak Presiden Prabowo melakukan evaluasi menyeluruh terhadap posisi dan peran Dewan Pers. Organisasi ini meminta batas kewenangan lembaga tersebut dirumuskan kembali agar tidak berubah menjadi institusi yang kebal terhadap kritik.

PWOD juga meminta agar fungsi Kominfo dikembalikan ke peran strategisnya sebagai penggerak transformasi digital nasional, bukan terlibat dalam pengaturan teknis di bidang pers.

Menurut PWOD, jika kondisi ini dibiarkan berlanjut, ancaman terhadap kemerdekaan pers justru tidak lagi datang dari intervensi negara, melainkan dari ketidakjelasan sistem yang membuka ruang bagi dominasi segelintir pihak tertentu.

“Pers adalah pilar demokrasi, bukan alat kekuasaan. Negara wajib memastikan tidak ada satu pun lembaga yang memonopoli kebenaran,” tutup Feri.

PWOD mengingatkan, tanpa perbaikan mendasar dalam tata kelola, krisis kepercayaan terhadap institusi pers akan semakin meluas dan berpotensi merusak fondasi demokrasi Indonesia.