SERANG, TintaKitaNews.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Nasional Indah Lingkungan (LSM-NIL) memberikan ultimatum kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa terkait dugaan masalah lahan “siluman”. Hingga hari kedelapan sejak surat audiensi dikirimkan, pihak terkait dinilai belum memberikan tanggapan resmi.

Ketua LSM-NIL, Mekel, menyatakan bahwa pihaknya memberikan waktu tambahan selama lima hingga enam hari ke depan. Jika hingga batas waktu tersebut tidak ada respons, LSM-NIL memastikan akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi, yakni ke Ombudsman Republik Indonesia dan Komisi Informasi.

“Sampai hari ke-8 ini, pihak BPN, Camat, dan Desa ternyata masih bungkam dan belum ada jawaban resmi atas surat kita. Kalau dalam 5-6 hari ini tetap tidak ada respon, kita langsung naik ke Ombudsman dan Komisi Informasi termasuk APH,” tegas Mekel kepada wartawan, Kamis (7/5/2026).

Langkah tersebut diambil agar persoalan yang dianggap janggal ini tidak berlarut-larut tanpa kejelasan. LSM-NIL menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus tersebut hingga ada penjelasan resmi dari instansi terkait.

“Kita tidak mau masalah lahan ‘siluman’ ini dipetieskan. Kami mendesak pihak terkait segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik guna menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat,” tambahnya.

Dugaan Perpindahan Wilayah

Sebelumnya, pada 30 April 2026, LSM-NIL telah melaporkan dugaan penyimpangan penetapan batas wilayah ke Ombudsman RI Perwakilan Banten. Dalam laporan tersebut, diduga terjadi upaya pemindahan sebagian wilayah Kabupaten Serang masuk ke dalam cakupan Kabupaten Lebak.

Mekel menduga kuat terjadi penyalahgunaan administrasi dan kewenangan dalam proses tersebut. Menurutnya, permasalahan ini berpotensi merugikan hak milik warga serta memicu perselisihan agraria di masa mendatang.

“Masalah ini tidak bisa dianggap remeh karena bersentuhan langsung dengan hajat hidup orang banyak dan keabsahan tata kelola pemerintahan daerah. Kerugiannya tidak hanya materiil, tapi juga berpotensi memecah belah persaudaraan warga,” ujarnya.

Bantahan Camat Jawilan

Isu ini mencuat setelah beredar informasi mengenai penyerahan aset Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang seluas dua hektare ke wilayah Kabupaten Lebak. Namun, hal ini dibantah tegas oleh Camat Jawilan, Usman.

Menurut Usman, kunjungan ke lokasi pada 29 April lalu semata-mata membahas kelengkapan administrasi pembelian tanah, bukan penyerahan aset wilayah.

“Tidak ada isu penyerahan aset wilayah seperti yang diberitakan. Saya meminta semua pihak termasuk media massa untuk tidak memperkeruh suasana. Kondusivitas wilayah menjadi prioritas utama saat ini,” tandasnya.

Meski demikian, Usman mengakui akan mengirim surat permintaan klarifikasi kepada PT Starindo Perkasa Multi Pack untuk meluruskan permasalahan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang meluas. Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi lebih lanjut masih terus dilakukan.