SERANG, TintaKitaNews.com – Tim penyidik Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengungkap kasus pencurian kabel fiber optik yang terjadi di wilayah Kota Serang. Dalam operasi penegakan hukum ini, polisi berhasil menangkap dua orang pelaku dan menyita barang bukti berupa kabel sepanjang 3.000 meter.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Simanjuntak, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, aksi pencurian ini meresahkan masyarakat dan sangat merugikan karena mengganggu layanan komunikasi publik.

“Dua pelaku berinisial BH dan AF berhasil kami diringkus. Bersama mereka, kami juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil pickup dan satu roll kabel optik sepanjang 3.000 meter,” ujar Kombes Pol Maruli Ahiles Simanjuntak, Kamis (7/5/2026).

Maruli menjelaskan, saat ini pihaknya masih memburu tiga orang tersangka lainnya yang turut terlibat dalam aksi tersebut namun berhasil melarikan diri. Polda Banten tidak akan tinggal diam dan terus melakukan pengejaran hingga semua pelaku dapat diadili.

“Kami masih mengejar tiga pelaku lain yang melarikan diri. Upaya pengejaran terus kami lakukan untuk memutus jaringan kejahatan ini,” tegasnya.

Terpisah, penyidik menyatakan bahwa para pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal hingga 7 tahun.

“Perbuatan para tersangka ini diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman terberat 7 tahun penjara,” tutupnya.