TEGAL – Upaya penegakan hukum membuahkan hasil. Tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Banten dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal berhasil mengamankan Mohammad Fauzan (54), seorang buronan terpidana kasus penipuan, pada Selasa (11/11/2025), pukul 10.07 WIB. Penangkapan ini menjadi angin segar dalam penuntasan kasus tindak pidana yang melibatkan wilayah hukum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Mohammad Fauzan, yang lahir di Tegal pada 7 Agustus 1971, berprofesi sebagai wiraswastawan. Namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Pelaku berhasil diamankan di Desa Kalimati, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, setelah diketahui berpindah tempat tinggal dari Pasarean, Adiwerna, Tegal.
Dasar penangkapan Fauzan adalah Putusan Mahkamah Agung Nomor 1321K/Pid/2022 tanggal 15 Desember 2022. Dalam putusan tersebut, MA menyatakan Fauzan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama, melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 Ayat ke-1 KUHP. Putusan MA ini sekaligus menganulir putusan bebas yang sebelumnya dikeluarkan Pengadilan Negeri, sehingga memperkuat status Fauzan sebagai pihak yang bersalah.
“Terpidana bersikap kooperatif saat diamankan, sehingga proses penangkapan berjalan lancar,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten.
Usai penangkapan, Mohammad Fauzan diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Saat ini, Fauzan telah ditempatkan di Lapas Pemuda Kota Tangerang.
Keberhasilan operasi ini menegaskan komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan kasus-kasus yang meresahkan masyarakat serta memastikan penegakan hukum yang adil dan setimpal bagi para pelaku kejahatan.

Tinggalkan Balasan