LEBAK – Pemerintah Kabupaten Lebak menggelar forum konsultasi publik untuk membahas rencana penataan Pasar Rangkasbitung secara komprehensif. Acara yang berlangsung di aula Multatuli pada Selasa (11/11/2025), melibatkan berbagai elemen masyarakat, dengan fokus utama pada relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) sebagai bagian dari upaya penataan kota.
Forum ini dihadiri oleh perwakilan pedagang, tokoh masyarakat, LSM, insan pers, aktivis, akademisi, serta pejabat pemerintah daerah. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Lebak, Orok Sukmana, memaparkan rencana penataan yang meliputi relokasi pedagang, peningkatan infrastruktur pasar, dan pengembangan kawasan perdagangan yang lebih baik.
“Penataan kota ini adalah langkah strategis untuk menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih kondusif dan meningkatkan perekonomian daerah,” ujar Orok Sukmana. “Kami ingin Rangkasbitung menjadi kota yang nyaman, aman, dan tertib, sehingga aktivitas perdagangan dapat berkembang pesat dan memberikan dampak positif bagi seluruh masyarakat.”
Prioritas utama dalam penataan ini adalah relokasi ratusan PKL dari sekitar Pasar Rangkasbitung, terutama di Jalan Tirtayasa dan Sunan Kalijaga, ke Pasar PKL Semi yang baru dibangun di Desa Narimbang Mulia. Pasar ini memiliki kapasitas sekitar 823 pedagang dan diharapkan dapat menampung seluruh PKL dengan fasilitas yang lebih memadai.
“Partisipasi aktif masyarakat dalam forum ini sangat kami hargai. Masukan yang kami terima akan menjadi landasan penting dalam pengambilan keputusan terkait penataan kota Rangkasbitung, termasuk proses relokasi PKL ke Pasar Semi,” tambah Orok Sukmana.
Inisiatif ini mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak menyatakan kesiapannya untuk mengawal proses hukum agar penataan kota dan relokasi pasar berjalan sesuai aturan. Polres Lebak menekankan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban selama proses penataan. Komandan Kodim (Dandim) Lebak juga menyampaikan komitmennya untuk mendukung program ini dalam hal pengamanan dan koordinasi di lapangan.
Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penataan kota Rangkasbitung. “Kami akan terus berupaya memberikan yang terbaik demi terciptanya lingkungan yang lebih baik dan perekonomian yang lebih kuat,” kata Asisten Daerah (Asda) II, Ajis Suhendi.
Untuk memastikan kelancaran relokasi PKL, Pemerintah Kabupaten Lebak telah menyiapkan serangkaian langkah strategis, antara lain:
– Pembebasan biaya sewa, pajak, dan kebersihan selama satu tahun penuh bagi PKL yang menempati pasar semi permanen.
– Sosialisasi intensif dan pendekatan persuasif bagi PKL yang masih enggan dipindahkan.
– Peningkatan fasilitas dan infrastruktur Pasar Semi agar lebih representatif dan nyaman bagi pedagang maupun pembeli.

Tinggalkan Balasan