SERANG – Maraknya galian C yang berada di Wilayah Provinsi Banten diantaranya Kabupaten Lebak, Serang, Cilegon, kembali menuai protes. Pasalnya, keberadaan urugan tersebut banyak memberikan kemudaratan bagi masyarakat khususnya pengguna jalan.

Menanggapi hal ini, Muhamad Husen, aktivis Kabupaten Serang, menyesalkan pengelola tambang galian C yang dianggap tidak memperhatikan dampak lingkungan.

Menurutnya, Kondisi jalan menjadi licin dan tertutup material tanah dari galian C menunjukkan bahwa pengelola galian tanah urug mengabaikan dampak lingkungan. Hal ini tentunya, meningkatkan risiko kecelakaan lalulintas yang jelas-jelas berbahaya bagi keselamatan jiwa manusia.

“Untuk itu, kami minta pihak kepolisian di masing-masing Wilayah Binaan agar menertibkan kendaraan pengangkut urugan tanah yang mengakibatkan jalanan licin guna mencegah risiko kecelakaan sehingga menimbulkan korban jiwa, seperti yang sudah sering terjadi,” ujar M.Husen, Ketua Komisariat PMII. Sabtu, (6/7/2024).

Lebih lanjut, M.Husen juga mendesak inspeksi teknis dan mekanisme pengelolaan tambang galian tanah di Kabupaten Serang, Lebak, Cilegon, Tangerang dan lainnya yang berada di Provinsi Banten agar segera Dievaluasi kembali terutama oleh Dinas Pertambangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Banten dan dinas teknis Pemerintah Provinsi Banten.

Selain itu, Pengawasan dari Dinas Lingkungan Hidup perlu ditingkatkan. Jika pengelola tambang tidak dapat mematuhi standar lingkungan yang ditetapkan, pemerintah seharusnya mencabut izin usaha atau IUP mereka, jangan ini malah seolah ada pembiaran.

“Melihat kondisi ini, PMII mengaku miris, padahal keberadaan Proyek Urugan di wilayah Provinsi Banten sudah sering di soal oleh berbagai Kalangan, namun faktanya hal tersebut tidak mempengaruhi eksistensi keberadaan Galian C. Apabila cara-cara santun ini sudah tidak digubris dan tidak ditanggapi dengan serius PMII akan menggelar aksi besar besaran di depan Kantor Pemerintah provinsi Banten,” tandasnya.