SERANG – Keberadaan Proyek Galian C di Blok Batu Numpuk, Desa Nanggung, Kecamatan Kopo tepatnya di Jalan lintas Cikande-Rangkasbitung (Cirabit) Km 16,5 banyak menjadi sorotan dari berbagai kalangan, mulai dari Aktivis dan pegiat sosial. Jum’at, (5/7/2024).
Seperti halnya Ormas Pemuda Pancasila PAC (Pimpinan Anak Cabang), Kecamatan Jawilan beberapa waktu lalu telah mengingatkan agar pihak pengelola memperhatikan keselamatan pengguna jalan lainnya.
Mereka menilai bahwa para pelaku usaha di kawasan Cirabit tersebut tidak memperhatikan keselamatan masyarakat pengguna jalan, karena membiarkan ceceran tanah yang berjatuhan di tengah jalan.
“Kami berharap pelaku usaha agar bisa memperhatikan keselamatan pengguna jalan lainnya. Silahkan usaha tapi tolong perhatikan juga keselamatan pengguna jalan, jangan hanya meraup keuntungan pribadi tapi lalai terhadap keselamatan orang,” tegas Dede Sutisna Selaku Ketua PAC Pemuda Pancasila Jawilan.
Ugas, salah satu pengelola Galian C ketika dikonfirmasi melalui Via WhatsApp-Nya mengaku bahwa pihaknya selalu berusaha agar menjaga kebersihan.
“Insyaallah kami selalu berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan kebersihan,” katanya.
Pantauan media dilapangan, tidak jauh dari lokasi Urugan Galian C tersebut, kondisi jalan sangat kotor akibat banyaknya ceceran tanah merah yang di angkut oleh Dum-truck berjatuhan.
Sampai berita ini diterbitkan para pejabat terkait masih diam seribu bahasa alias bungkam, seolah mengisyaratkan bahwa mereka telah memberikan restu kepada oknum pengusaha urugan ilegal di tanah jawara Banten. Belum lagi proyek galian tanah urug lainnya, seperti di Kabupaten Lebak tepatnya di Kecamatan Curugbitung Jalan Raya Maja-Curugbitung dan Desa Mekarsari Kecamatan Rangkasbitung, kemudian Kecamatan Cibadak tepatnya dekat pintu masuk Tol yang juga sempat menggegerkan publik karena ada korban tertimbun Urugan, kini pengusaha tersebut sedang berurusan dengan hukum. Terbaru seorang ibu hamil terlindas mobil Dum Truk meninggal dunia di Jalan Sudirman, ditambah lagi di wilayah Gunung Pinang, Kecamatan Keramat Watu, Kabupaten Serang, yang seakan luput dari pengawasan, kemana fungsi Dinas terkait?.
Dalam hal ini, Pengawasan Pemerintah daerah melalui Dinas ESDM Provinsi Banten dan DLH Kabupaten Serang termasuk Provinsi dan Satpol-PP Kabupaten berikut Provinsi terhadap Galian C.
Bagaimana tidak, karena semenjak adanya peraturan UU RI 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pasal 14 ayat 1, 2 dan 3 yang didalamnya berisikan tentang pelimpahan wewenang yang berkaitan dengan pertambangan Mineral dan Batubara.
Selain itu, Pemerintah provinsi Banten dinilai sudah gagal dalam mengawasi para pelaku usaha tambang galian C pasalnya ada beberapa titik galian C diduga tidak mengantongi izin sesuai aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.

Tinggalkan Balasan