JAKARTA – Enam mantan karyawan PT. Megah Gemilang Makmur (MGM) diduga belum mendapatkan hak pesangonnya setelah menang dalam putusan kasasi Mahkamah Agung Pada 1 maret 2021.
Menanggapi hal tersebut Ketua Organisasi Masyarakan Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Jakarta Timur, Hakim Iskandar mengatakan akan terus berupaya agar ke enam mantan karyawan mendapatkan haknya.
“Ke enam mantan karyawan PT MGM ini mengajukan pendampingan Hukum melalui Lembaga Hukum Kami untuk memperjuangkan hak-hak yang belum diterima berdasarkan Putusan Mahkamah Agung sebesar 270 juta dan berdasarkan putusan Pengawas Ketenaga Kerjaan DKI sebesar 300 juta untuk enam orang mantan karyawan yang pernah bekerja selama 7 tahun di D’Heaven Hotel & Spa di Kawasan Kelapa Gading,” ucap Hakim Iskandar pada Kamis (27/06/2024).
Sementara itu, Hendricus Eventius, kadiv Litigasi GMBI Jakarta Timur mengatakan berdasarkan putusan kasasi dirinya telah mengajukan Eksekusi ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dan telah Annmaning dua kali namun pihak PT MGM tidak hadir.
“Sementara melalui humas D’Heaven Hotel & Spa menyampaikan bahwa PT MGM masih belum bisa memberikan hak para mantan karyawan karena masih menunggu tim legal dari PT MGM berada di Jakarta,” katanya Kadiv Litigasi GMBI
“Setelah dilakakukan mediasi unit usaha PT MGM D’Heaven Hotel & Spa masih belum mau memberikan hak para mantan karyawannya yang sudah menang kasasi karena menunggu tim legal mereka datang,” sambungnya.
Lebih lanjut, Hendricus Eventius berjanji akan tetap memperjuangkan permasalahan yang dialami enam orang mantan Karyawan PT Mrgah Gemilang Makmur sampai kapanpun.
“Kita akan tetap memperjuangkan hak hak mantan karyawan PT MGM sampai kapan pun.Semoga pertemuan nanti dengan tim legal PT MGM membuahkan hasil,” pungkasnya.
Sebelum berita ini dimuat, awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait termasuk Humas D’Heaven Hotel & Spa namun masih belum memberikan keterangannya.

Tinggalkan Balasan