SERANG – Setelah diberitakan sebelumnya terkait maraknya Galian C yang berada di lintas Jl Raya Cikande-Rangkasbitung KM 16 tepatnya di Desa Nanggung, Kecamatan Kopo, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas teknisnya saling lempar kebijakan seperti main Pingpong. Rabu, (26/06/2024).
Seperti halnya Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang, Rauri ketika dikonfirmasi mengatakan bahwa, mengenai keberadaan proyek urugan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov Banten).
“Ijin, kalau mengenai pertambangan kewenangan provinsi, kalau melaporkan secara resmi kami akan sampaikan ke provinsi,” katanya.
Kemudian, konfirmasi berlanjut kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Banten, Lili selaku Kepala Dinas DLH Banten mengarahkan media agar menyampaikan permasalahan tersebut ke Dinas ESDM Provinsi Banten.
“Mohon maaf, mungkin bisa di sampaikan ke DESDM Provinsi Banten,” singkatnya.
Sementara itu, Satpol-PP Kecamatan Kopo, Hendi ketika ditemui mengaku tidak tahu-menahu mengenai keberadaan Galian C di Wilayahnya dan mengarahkan media untuk datang kembali besok bertemu pimpinannya, Camat Kopo.
“Bukannya tidak mau meladeni, besok saja bapak Camat ada, saya cuma bawahan tidak punya kebijakan. Kenapa gak langsung ke pusat aja laporan nya atau ke Provinsi, kenapa Kecamatan yang ditanya, padahal Kecamatan tidak tahu menahu terkait galian (Desa Nanggung,-red),” jelasnya.
Disisi lain, Dinas ESDM Provinsi Banten melalui bagian PPNS, Jimy merasa geram dengan maraknya keberadaan Proyek tanah urug yang membandel tanpa melengkapi persyaratan Administrasi alias (Bodong).
“Saya juga greget, padahal kami sudah pernah datangi lokasi tambang yang diduga ilegal tapi masih membandel,” tegasnya.
Lebih lanjut, Jimy juga menegaskan, dalam kunjungannya ke lokasi galian tersebut, pihaknya telah memberikan teguran keras kepada pihak pengusaha agar tidak beroperasi tanpa melengkapi surat resmi.
“Kami peringatkan agar urus ijin. Adapun yang berhak menutup galian adalah Dinas Lingkungan Hidup,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan