SERANG – Sejumlah massa yang mengatasnamakan Organisasi Masyarakat Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (Ormas BPPKB) Dewan Pengurus Cabang Kabupaten Serang, didampingi Kuasa Hukum Sukamto Marsudidjaja dari Kantor Hukum Ilhammudin, SH & Parters atas nama Pemilik tanah SHM nomor 46, menggeruduk lokasi yang dijadikan pertambangan tanah di Blok 15 Batu Numpuk, Desa Nanggung Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang. Kamis, (20/6/2024).

Ketua Ormas BPPKB DPC Kabupaten Serang, Nana Kuncir mengatakan, kedatangannya bersama sejumlah anggota BPPKB Banten ke lokasi galian tanah tersebut adalah atas kuasa dari pemilik tanah untuk melakukan pengamanan asset dan menghentikan kegiatan atau aktifitas diatas tanah tersebut sebelum ada putusan pengadilan.

“Kedatangan kami kesini bersama tim PH pemilik tanah adalah untuk mengamankan sekaligus menjaga hal-hal yang tidak di inginkan akibat aktifitas yang dilakukan oleh CV Arah Mandiri diatas tanah yang sedang dalam proses hukum di PN Serang,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, kedatangannya kali ini bersama jajaran ke lokasi, karena akhir-akhir ini ada isu yang tidak mengenakan terhadap BPPKB DPC Serang terkait galian ini.

“Perlu saya tegaskan bahwa kami selalu kontrol sosial dan kebetulan mendapat tugas dari pemilik tanah, bersama tim PH menginginkan adanya kesepahaman dengan penambang agar keadaan dilapangan menjadi kondusif,” tukas  Nana.

Sementara itu, Ilhammudin selaku Ketua Kuasa Hukum Pemilik Lahan SHM nomor 46 atas nama Santono menjelaskan bahwa, pihaknya mencoba melakukan mediasi dan meminta CV Arah Mandiri untuk menghentikan aktifitasnya.

“Intinya mereka tetap mau melanjutkan kegiatan, tetapi kita pada intinya sudah cukup mempertimbangkan karena dalam hal ini klien kami yang dirugikan. Jadi ini mafia tanah dan satgas mafia tanah harus turun, tadi dalam mediasi saya mengungkapkan punya alas Hukum apa mereka melakukan aktifitas penambangan diatas tanah klien kami, apapun yang menjadi argumentasi PH CV Arah Mandiri, itu sangat bertentangan dengan hukum, sebelumnya kita sudah mengirimkan surat somasi kepada mereka, harusnya mereka bisa menunjukan kepada kita disini, alas hukum apa yang mereka miliki sehingga bisa dengan se-enaknya menguasai tanah milik klien kami,” jelasnya.

Lebih jauh, dirinya menjelaskan bahwa, terkait penanganan hukum yang sedang dihadapi oleh pihak pemilik tanah atau terkait permasalahan ini, CV Arah Mandiri melalui kuasa hukumnya, sudah mengajukan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri Serang.

“Ayolah kita hargai proses hukum itu, kita tunggu hasilnya dong, kan mereka yang melakukan gugatan dan mereka juga yang sudah melakukan pelaporan ke Polda Banten. Jadi jangan melakukan kegiatan dulu, mereka kan kuasa hukumnya, tapi ini sudah terlalu jauh mereka melakukan pelanggaran, jangan membodohi masyarakat yang tidak mengerti hukum, jadi sekali lagi saya tekankan, kita harus menghormati proses hukum yang berjalan dengan menghentikan dulu kegiatan disini sebelum ada keputusan dari pengadilan agar tidak terjadi hal – hal yang tidak kita inginkan,” tandasnya.

Disisi lain, Kapolsek Kopo, AKP Satibi ketika ditanya hasil upaya pihak Kepolisian memediasi persoalan ini dengan kedua belah pihak menjelaskan, pada dasarnya pihak Kepolisian Sektor sebagai penanggung jawab Kamtibmas di wilayah hukum Kecamatan Kopo sudah mendengar secara langsung inti persoalannya dari kedua belah pihak.

“Intinya, sesuai kesepakatan kedua belah pihak, kegiatan disini hari ini selesai, karena persoalan ini sedang berproses maka kita tunggu hasilnya. Saya berharap situasi tetap kondusif artinya semua yang berperkara bisa menghargai proses hukum yang sedang ditempuh oleh para pihak, kami selaku aparat pemerintah akan menunggu hasil dari keputusan itu, kan nanti mereka juga memberikan tembus annya ke kami, intinya malam ini kita sudah sepakat dan berdiskusi banyak, kita jaga kondusifitas, oke,” ungkapnya.

Hasil pantauan media, setelah mendengarkan arahan dari Kapolsek dan Ketua DPC BPPKB Serang, massa yang berkumpul kemudian membubarkan diri tanpa menimbulkan kekacauan.

Sebelum berita ini dimuat, awak media masih mencoba mengkonfirmasi pihak-pihak terkait.