TEGAL – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jong Java, dalam hal ini menjadi kuasa hukum korban dugaan pengeroyokan, penganiayaan dan perampasan (saksi korban inisial RR), yang terjadi pada Sabtu (19/2/2024) di Desa Pendawa Kecamatan Lebaksiu Kabupaten Tegal yang diduga dilakukan oleh puluhan oknum anggota LSM NH, berawal dari kesalahpahaman dan berakhir dengan penganiayaan.

“Hari ini kami (LBH Jong Java) kembali mendatangi ke Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tegal untuk melakukan koordinasi terhadap penanganan pengaduan tertanggal 22 Februari 2024 lalu, demikian disampaikan Adv. Richard Simbolon, S.H, M.H., Adv. Sakti Anbiya, S.H. dan Adv. Gilang Adika, S.H., sebagai perwakilan Tim Kuasa Hukum dari LBH Jong Java.

Menurutnya, koordinasi yang dilakukan hari ini adalah sebagai salah satu tugas dari Kuasa Hukum, untuk berkoordinasi dengan pihak Penyidik.

Tim Kuasa Hukum juga menyampaikan bahwa dari pihak Penyidik akan menjadwalkan untuk mengundang saksi korban pada Minggu mendatang, guna melengkapi keterangan korban (RR). Untuk sementara ini.

“Kami hanya sebatas berkoordinasi dengan penyidik tentang hal tersebut. Kemudian untuk langkah-langkah penyidikan selanjutnya kami percayakan sepenuhnya kepada Penyidik Reskrim Polres Tegal, karena kami yakin pihak Penyidik pasti akan selalu sigap dan cepat dalam hal perlindungan serta pengayoman terhadap masyarakat, sehingga masyarakat pun akan mendapatkan kepastian hukum,” ujar Tim Kuasa Hukum LBH Jong Java.

Selanjutnya Adv. Sakti Anbiya, S.H menambahkan, dalam perkara ini pihaknya berharap kepada masyarakat secara umum, bahwa siapapun tidak diperkenankan dan tidak boleh semena-mena melakukan perbuatan melawan hukum, seperti mengeroyok, menganiaya, merampas dan sebagainya.

“Karena negara kita adalah negara hukum, jadi kita tidak bisa berbuat semena-mena kepada siapapun,” jelasnya.

Hal senada diungkapkan Adv. Bowo Leksono, S.H. Sekretaris LBH Jong Java, dirinya mengaku dalam kasus ini pihaknya mengikuti proses normatifnya.

“Hukum pasti berbuah keadilan,” tandasnya.