BANTEN – Setelah di beritakan sebelumnya bahwa, di Kabupaten Serang masih banyak terlihat SPBU-SPBU nakal yang melayani pembelian BBM jenis solar subsidi menggunakan jerigen tepatnya seperti yang terjadi di SPBU 34-42131 Kecamatan Ciruas.
Sobri selaku Pengawas di SPBU 34-42131 memberikan klarifikasi nya kepada Awak Media. Selasa, (5/3/2024).
Dia mengaku, pihaknya memang melayani pembeli eceran yang hanya membawa surat dari dinas terkait saja.
“Ya kalau saya, selagi orang nya bawa surat dari dinas terkait saya layani. Prosesnya itu kalau orang nya bawa surat, saya periksa dan saya buatkan barcode kalau sudah sesuai persyaratan dari desa dan lain sebagainya,” katanya.
Adapun, sambung dia, mengenai prosedurnya yakni melalui UPT Pertanian Kecamatan setempat dan Dinas Pertanian, SPBU hanya meng-update barcode.
“Ya kalau surat itu dari desa terus ke UPT Pertanian Kecamatan terus ke Dinas Pertanian. Kalau pihak SPBU hanya mengupdate barcode,” terangnya.
Kemudian, kata Sobri, untuk masa berlaku surat dari Desa hanya 1 Tahun kalau dari Dinas Pertanian hanya 3 Bulan.
“Saya pegang surat dari Dinas Pertanian kalau dari desa orang tersebut yang megang karena masa berlaku surat dari Desa 1 tahun kalau dari Dinas Pertanian 3 bulan bang,” tutupnya.
Diketahui Berdasarkan surat edaran Pertamina dan keputusan kementrian ESDM Surat Edaran penyaluran BBM oleh BUPIUNU BBM dan penyalur nomor.14.E/GK.03/DJM/2021 tentang penyaluran bahan bakar minyak melalui penyalur. Selain itu, sesuai ketentuan dalam Pasal 1 ayat (1) angka 16 dan pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 tetang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi.
Kemudian, Peraturan Menteri ESDM nomor 23 tahun 2018 tentang kegiatan penyaluran bahan bakar minyak dan gas bumi. Lampiran I Bab VII Peraturan Menteri ESDM nomor 5 tahun 2021 tetang kegiatan usaha dan produk pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor energi dan sumber daya mineral.
Ketentuan penyaluran bahan bakar minyak Badan Usaha Pemegang izin Usaha Niaga Umum (BUPIUNU) wajib melaksanakan pengawasan atas kegiatan penyaluran bahan bakar minyak yang dilakukan oleh pengecer (retail), SPBU/SPBN. Pengguna akhir adalah konsumen yang menggunakan bahan bakar minyak dan tidak untuk diperjualbelikan kembali dan dilarang menyalurkan bahan bakar minyak ke pengecer.

Tinggalkan Balasan