SERANG, TintaKitaNews.com – Polemik sengketa kepemilikan lahan mencuat di Kampung Cikasantren RT 17 RW 05, Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten. Menurut informasi, perselisihan bermula setelah salah satu ahli waris, Jamal, yang diduga didampingi pihak PT Berkah Halal Thoyib, melakukan pembangunan badan jalan di lokasi yang dipersoalkan, Kamis (14/5/2026).

Pembangunan badan jalan tersebut menuai protes dari sejumlah ahli waris dan warga setempat. Pasalnya, kegiatan pembangunan dinilai dilakukan tanpa melalui proses musyawarah maupun persetujuan tertulis dari seluruh pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah.

Salah satu warga yang meminta identitasnya tidak disebutkan mengungkapkan, bagian depan lahan yang dibangun jalan itu hingga saat ini masih diklaim sebagai hak milik masyarakat sekitar. Awalnya, lahan tersebut dikabarkan akan dialihfungsikan untuk keperluan usaha. Namun, hingga proses pembangunan jalan berlangsung, dugaan muncul bahwa pembayaran ganti rugi lahan kepada warga dan ahli waris belum sepenuhnya diselesaikan oleh pihak perusahaan.

“Awalnya area itu disebut akan digunakan untuk membuka usaha. Namun hingga kini, proses pembayaran lahan kepada warga diduga belum sepenuhnya diselesaikan oleh pihak perusahaan,” ujar sumber.

Akibat belum selesainya pembayaran yang dipermasalahkan, sejumlah keluarga besar yang mengaku memiliki hak waris atas tanah tersebut kemudian memberikan kuasa kepada Apuy dan rekan-rekan untuk melakukan langkah pengamanan aset.

Berdasarkan kuasa yang diterima, pihak penerima kuasa selanjutnya melakukan pemasangan pagar pembatas di area yang menjadi objek sengketa. Tindakan pemagaran itu dilakukan atas nama Siti Rohmah beserta keluarga, yang menyatakan diri sebagai pemegang hak ahli waris yang sah atas tanah.

Warga dan pihak yang merasa dirugikan kini mendesak PT Berkah Halal Thoyib untuk segera memberikan penjelasan publik terkait persoalan ini. Mereka juga menuntut perusahaan tersebut bertanggung jawab dan menyelesaikan sengketa lahan agar ketertiban dan ketenteraman di tengah masyarakat dapat kembali tercipta.

“PT Berkah Halal Thoyib diminta bertanggung jawab untuk menyelesaikan persoalan tanah dengan baik dan benar agar tidak menjadi polemik di tengah masyarakat,” tegas sumber tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi secara langsung kepada pihak PT Berkah Halal Thoyib, Jamal, maupun pihak-pihak terkait lainnya guna mendapatkan tanggapan dan klarifikasi resmi terkait polemik sengketa lahan ini.