TAPANULI SELATAN – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Tapanuli Selatan (Polres Tapsel) menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis ganja seberat 3 kilogram di wilayah Kecamatan Angkola Muara Tais, Kamis (30/04/2026). Dua orang pelaku langsung diamankan beserta barang bukti.
Kedua tersangka berinisial RSR (40 tahun) dan HK (37 tahun) ditangkap petugas saat bergerak dari arah Panyabungan menuju lokasi sasaran dengan mengandalkan becak motor sebagai sarana pengangkut. Modus ini dipilih pelaku agar tidak menimbulkan kecurigaan petugas.
Pengungkapan kasus berawal dari laporan warga yang memberitahukan rencana pengiriman barang haram tersebut. Berdasarkan informasi itu, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan terpadu dan pemasangan penyekatan di titik-titik jalur lintasan yang diduga dilalui.
Hasilnya, petugas mengamankan kedua tersangka di Jalan Simpang Masuk Pesantren Modern Baharuddin, Desa Janji Mauli. Dari penggeledahan terhadap RSR ditemukan satu bungkusan ganja terbungkus plastik dan dikemas di dalam kardus dengan berat kotor mencapai 3.000 gram. Sementara HK berperan sebagai pengemudi sarana angkut.
“RSR berperan sebagai pemegang kendali barang, sedangkan HK membantu proses pengantaran. Kedua tersangka sudah kami amankan untuk pemeriksaan lanjutan,” ungkap Kepala Satresnarkoba Polres Tapsel, AKP Philip Antonio Purba SH MH kepada wartawan, Minggu (03/05).
Menurut pengakuan tersangka, barang bukti diperoleh dari pemasok di wilayah Panyabungan dengan harga Rp900 ribu per kilogram. Rencananya, ganja tersebut akan dijual kembali kepada pembeli di wilayah Tapsel dengan keuntungan sebesar Rp400 ribu per kilogram atau seharga Rp1,3 juta per kilogram.
AKP Philip menegaskan bahwa pemanfaatan sarana angkutan tradisional menjadi strategi pelaku untuk mengelabui pengawasan aparat. Namun, langkah antisipatif dan kerja sama warga membuat rencana kejahatan itu gagal terlaksana.
“Kami terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan sindikat yang lebih besar di balik peredaran narkotika tersebut,” tegasnya.
Atas keberhasilan ini, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Komisaris Besar Polisi Dr. Ferry Walintukan SIK.,SH.,MH, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran Polres Tapsel. Ia menilai kinerja cepat dan tepat menjadi kunci keberhasilan dalam menekan laju peredaran barang terlarang di tengah masyarakat.
Kedua tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Polres Tapsel. Kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Tinggalkan Balasan