SERANG, TintaKitaNews.com – Sebuah proyek pembangunan yang berlokasi di Kabupaten Serang menuai kontroversi lantaran proses perizinan lingkungan justru diajukan dan diterbitkan di Kabupaten Lebak. Temuan ini memunculkan dugaan adanya praktik pergeseran administrasi wilayah yang dinilai tidak sesuai prosedur hukum dan tata ruang.
Lokasi proyek berada di Kampung Sukasari RT 20/RW 04, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, tepat di jalur strategis Jalan Maja Raya–Rangkasbitung. Namun secara mengejutkan, izin lingkungan proyek tersebut tercatat dikeluarkan atas wilayah Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Hasil investigasi di lapangan mengindikasikan adanya upaya perubahan klaim batas lahan seluas kurang lebih dua hektare yang diduga tidak melalui mekanisme musyawarah desa maupun persetujuan warga setempat. Hal ini memicu kecurigaan adanya praktik “pemindahan administratif” untuk menyesuaikan proses perizinan.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Cemplang, Agus Tani, membenarkan adanya kondisi tersebut. Ia menjelaskan bahwa secara fisik dan batas wilayah, lokasi tersebut tetap milik Desa Cemplang, namun secara administrasi diarahkan masuk ke wilayah Lebak karena alasan tata ruang.
“Muhun (iya). Secara administrasi itu masuk ke Mekarsari karena tata ruangnya masuk ke wilayah Lebak. Akhirnya prosesnya melalui Kanwil Provinsi, dari BPN Serang ke BPN Lebak. Kalau untuk batas wilayah desa tetap di kita, karena memang belum ada perubahan resmi. Itu hanya secara administrasi saja,” ujar Agus, Jumat (24/4/2026).
Menurut Agus, proses mutasi administrasi tersebut merupakan arahan dari pihak atasan, bukan keputusannya sendiri. Ia mengaku tidak berani mengambil keputusan mandiri karena menyangkut kewenangan yang lebih tinggi, meski sempat menolak pada awalnya.
“Secara administrasi itu permintaan dari atas, sehingga sertifikat dimutasi. Awalnya memang dari Cemplang. Saya juga sudah tanyakan ke camat, dan dijelaskan memang seperti itu dari atasnya. Saya tidak berani mengambil keputusan sendiri,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Cemplang, Doni, justru mengaku tidak mengetahui sama sekali terkait dugaan penggeseran wilayah tersebut.
Berbeda dengan pihak Cemplang, Kepala Desa Mekarsari, Iwan, membenarkan bahwa izin lingkungan memang diterbitkan di wilayahnya.
“Iya Pak, izin lingkungannya di Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak,” ungkap Iwan singkat melalui pesan WhatsApp.
Kondisi ini menuai kritik dan pertanyaan besar dari warga. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menilai prosedur tersebut tidak sesuai regulasi karena perizinan seharusnya mengacu pada lokasi fisik pembangunan, bukan semata kedekatan wilayah.
“Secara administratif proyek ini ada di Cemplang, Serang. Tapi informasinya perizinan justru diurus di Mekarsari, Lebak. Ini menimbulkan tanda tanya besar terkait kepatuhan terhadap aturan yang berlaku,” ujarnya.
Warga pun mendesak pemerintah daerah dan instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Nasional (BPN), untuk menelusuri lebih dalam kasus ini guna memastikan tidak ada pelanggaran prosedur yang berpotensi menimbulkan masalah hukum di masa depan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya mengonfirmasi lebih lanjut keterangan dari pihak pengusaha dan instansi terkait lainnya.

Tinggalkan Balasan