LEBAK, TintaKitaNews.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Banten Corruption Watch (BCW) melakukan audiensi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak, Rabu (22/4/2026). Pertemuan ini bertujuan menjalin sinergitas sekaligus menuntut keterbukaan informasi publik terkait alokasi dan realisasi anggaran kegiatan reses serta kunjungan kerja (kunker) anggota dewan.
Langkah ini dilakukan seiring berjalannya proses audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten terhadap laporan keuangan DPRD Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2025.
Dalam pertemuan yang berlangsung selama satu jam tersebut, BCW meminta agar pihak legislatif menyajikan data rinci mengenai anggaran, mulai dari total pagu, realisasi penyerapan, hingga laporan pertanggungjawaban hasil kegiatan reses dan kunker.
Ketua BCW Kabupaten Lebak, Deni Setiawan, menegaskan bahwa permintaan ini merupakan upaya memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara. Publik, menurutnya, memiliki hak konstitusional untuk mengetahui detail penggunaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat.
“Kami telah menyurati pimpinan DPRD dan Sekretaris Dewan untuk meminta audiensi dan akses informasi. Alhamdulillah, hari ini diterima dengan baik,” ujar Deni di lokasi pertemuan.
Sementara itu, Ketua Umum BCW, Ana Triana, menyoroti besaran anggaran kegiatan luar kantor. Ia menekankan bahwa besaran anggaran harus diimbangi dengan manajemen yang transparan dan efektif.
“Anggaran itu kan uang rakyat. Untuk itu, output kerjanya pun harus bisa dipertanggungjawabkan, jika tidak pasti akan menjadi masalah,” tegasnya.
Hal senada disampaikan Sekretaris Umum DPP BCW, Agus Suryaman. Ia mengingatkan agar tidak terjadi pemborosan mengingat masih banyak sektor mendesak yang membutuhkan alokasi dana, seperti infrastruktur, kesehatan, pendidikan, serta sejumlah persoalan yang membutuhkan pendampingan dari DPRD Lebak.
“Pengelolaan anggaran harus tepat guna. Tidak boleh ada ruang untuk penyalahgunaan wewenang,” ujar Agus.
Selain isu keuangan, BCW juga menyampaikan sejumlah persoalan strategis di daerah, mulai dari ganti rugi Program Strategis Nasional (PSN) Waduk Karian, program Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga kasus kejahatan terhadap anak dan peredaran narkoba.
Sementara itu, Pengelola Media Siber asal Kabupaten Lebak, Enggar Buchori, menilai langkah yang dilakukan BCW sebagai bentuk kontrol sosial yang sangat penting dan positif. Menurutnya, keterbukaan data anggaran merupakan hak dasar masyarakat yang harus dipenuhi oleh penyelenggara negara.
“Keterbukaan informasi publik adalah jembatan kepercayaan antara legislatif dan masyarakat. Semakin terbuka data anggaran, maka ruang untuk dugaan penyimpangan akan semakin sempit. Langkah BCW ini harus didukung karena bertujuan untuk memastikan uang rakyat benar-benar kembali dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Bang Enggar sapaan akrabnya.
Ia juga berharap komitmen yang disampaikan pimpinan DPRD tidak hanya sekedar wacana, melainkan diikuti dengan tindakan nyata berupa publikasi data yang mudah diakses oleh publik.
DPRD: Transparansi adalah Komitmen Kami
Merespons hal tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Juwita Wulandari, menyambut baik kedatangan dan masukan dari pihak BCW. Ia menegaskan bahwa lembaga legislatif tidak menutup diri dan siap berkolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan LSM, OKP, dan media yang selama ini telah ikut berkontribusi. Menurut saya, ini adalah sinergitas yang sangat baik,” ujar Juwita.
Juwita juga menekankan komitmennya untuk memenuhi tuntutan transparansi anggaran.
“Transparansi adalah komitmen kami. Kami mengajak semua pihak untuk terus ikut berpartisipasi dan mengawasi. Kritik dan saran yang konstruktif justru akan membuat kami bekerja lebih baik dan profesional demi kemajuan Kabupaten Lebak,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan